DPRD: Naikkan Tarif Kewenangan Jokowi
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Selamat Nurdin mengatakan sebenarnya kewenangan penuh
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Selamat Nurdin mengatakan sebenarnya kewenangan penuh terkait menaikkan tarif angkutan kota dalam rangka kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ada pada Gubernur.
"Wewenang terbesar sebenarnya ada di Gubernur (Joko Widodo)," ujar Selamat Nurdin di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2013).
Selamat Nurdin mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan dalam serangkaian kegiatan menentukan tarif baru angkutan kota ini hanyalah sebatas konfirmasi ke pihak terkait.
"Kami hanya pada bagian konfirmasi ke Organda, ke masyarakat, apakah ada keberatan atau tidak, sudah puas belum," ucap Selamat.
Meski beredar kabar surat pengajuan usulan kenaikan tarif angkutan kota ke Dewan sore ini, namun Selamat mengatakan hingga kini dirinya belum mendengar kabar surat tersebut sampai ke DPRD DKI.
"Kalau bisa sore ini. Tapi saya belum tahu soal itu. Yang jelas, surat itu tidak langsung diajukan ke kami (Komisi B), tapi ke pimpinan dewan terlebih dahulu," tutur Selamat.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah mengumumkan usulan kenaikan tarif angkutan kota dengan kategori yang berbeda, meski pada akhirnya untuk TransJakarta ia ralat.
Berikut hasil usulan kenaikan tarif angkutan kota yang dibicarakan antara Pemprov DKI, Organda DKI dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ):
1. Bus kecil (Mikrolet) semula Rp2.500 menjadi Rp3.000,
2. Bus sedang (Kopaja dan Metromini) semula Rp2.000 menjadi Rp3.000,
3. Bus besar reguler atau patas, semula Rp2.000 menjadi Rp3.000.
4. Bus TransJakarta tarifnya tetap Rp3.500.