Udar: Penumpang Juga Harus Memberikan Sanksi Sosial
Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono menyatakan, setelah kenaikan tarif dasar angkutan umum
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wisnu Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono menyatakan, setelah kenaikan tarif dasar angkutan umum, harus ada sanksi untuk sopir yang melanggar. Tak hanya sanksi hukum, namun juga sanksi sosial.
"Selain sanksi hukum, harus juga ada sanksi sosial. Jadi kalau misalnya ada sopir angkot yang tidak memakai seragam dan atribut pengenal lainnya, tolong jangan dinaiki, jadi biar ada sanksi sosial," kata Udar Pristono, saat dihubungi wartawan di Gedung DPRD Jakarta, Senin (8/7/2013).
Sedangkan sanksi hukum yang dimaksud oleh Udar adalah persoalan teknis seperti asap tebal atau emisi kendaraan, surat-surat dan infrastruktur lain.
Udar Pristono hari ini dipanggil oleh DPRD DKI untuk memberikan keterangan terkait penetapan kenaikan tarif dasar angkutan umum. Pihaknya juga mengusulkan Pembebasan Retribusi terhadap 3 komponen yaitu Biaya retribusi terminal, biaya ijin trayek dan biaya uji kendaraan.