Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vanny Rossyane Bisa 'Ngetwit' di Tahanan

Namun, Vanny sempat berkicau lewat akun Twitter-nya @varodes, beberapa jam lalu.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Vanny Rossyane Bisa 'Ngetwit' di Tahanan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Vanny Rossyane, mantan kekasih bandar narkoba yang divonis mati, Freddy Budiman, digiring saat akan konferensi pers di Gedung Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanny Rossyane (22), tersangka kepemilikan 0,87 gram sabu yang ditangkap pada Senin (16/9/2013) malam, kini mendekam di markas Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Cawang, Jakarta Timur.

Namun, Vanny sempat berkicau lewat akun Twitter-nya @varodes, beberapa jam lalu. Bahkan, akun @varodes sempat menuliskan keluh kesahnya selama ditahan.

"suatu saat kebenaran akan terbukti, aku dijebak," tulis @varodes sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (18/9/2013).

Ketika dikonfirmasikan kepada kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya, dia mengaku tidak mengetahui perihal tersebut.

"Saya belum tahu soal itu. Mungkin dia pinjam HP siapa gitu. Di pemeriksaan dia sempat pegang. Mungkin di sana ada fasilitas untuk pinjam (ponsel)," tutur Windu.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arman Depari, juga mengaku tidak tahu Vanny bisa nge-twit dari balik jeruji. Menurutnya, tahanan dilarang membawa alat komunikasi ke dalam sel.

"Tidak ada, kan pasti diperiksa. Di sini juga ada CCTV yang memantau aktivitas tahanan," ucap Arman.

BERITA TERKAIT

Arman menegaskan, jika ditemukan ada narapidana yang membawa handphone di dalam tahanan, maka akan ditindak.

"Bukan tahanannya yang diberi sanksi, tapi penjaganya, kenapa handphone bisa lolos masuk ke dalam?" paparnya.

Mantan kekasih terpidana mati, Freddy Budiman, ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba, pada 16 September 2013, pukul 22.30 WIB.

Vanny ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di kamar 917 Hotel Mercure Jakarta, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Vanny dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. Arman menerangkan, pengenaan pasal ini karena Vanny memiliki narkotika golongan I jenis sabu.

"Hukumannya bisa paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.

Vanny juga dijerat pasal subsider, yakni pasal 127 ayat (1) huruf A, tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas