Pengacara Bingung, Terdakwa Pemberi Kesaksian Palsu Divonis Bebas
Apalagi putusan terhadap Ahmad, yang sudah mengakui perbuatan pidana yang dilakukan tapi justru dibebaskan
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Yeane, penggugat dalam kasus pemberian keterangan palsu, Tommy Tri Harso Utomo mempertanyakan putusan bebas terdakwa Loreen dan Ahmad. Ia menila putusan tersebut aneh, dan tidak masuk akal.
"Apalagi putusan terhadap Ahmad, yang sudah mengakui perbuatan pidana yang dilakukan tapi justru dibebaskan," ujar Tommy, Kamis (19/9/2013).
Oleh karenanya pihaknya sama sekali tidak menyangka majelis hakim akan memutuskan kedua terdakwa dengan vonis bebas.
Sementara itu, sebaliknya, pengacara terdakwa Looren, Aldi Firmansyah mengatakan putusan bebas murni terhadap kliennya merupakan keputusan yang tepat mengingat semua bukti-bukti menunjukan kliennya tidak melakukan tindak pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri mengatakan akan berpikir lebih dulu apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.
"Pikir-pikir dulu untuk ajukan kasasi kan ada waktu 14 hari," ujarnya.
Seperti diketahui, terdakwa kasus pemberian keterangan palsu, Neville Loreen (54) dan Ahmad Nurhikayat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2013).
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memulihkan hak-hak terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Dahmiwirda.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Loreen tidak terbukti memberikan keterangan palsu yang menyebabkan, seorang Ibu bernama Yeane Sailan (37) kehilangan hak asuh atas anaknya.