Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Percepatan Pembangunan Jakarta Tidak akan Tumpang Tindih dengan Dinas Lain

pembentukan TGUPP sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2013

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tim Percepatan Pembangunan Jakarta Tidak akan Tumpang Tindih dengan Dinas Lain
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, I Made Karmayoga di Kantornya, Balai Kota, Jakarta, Senin (22/4/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, I Made Karmayoga menegaskan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak akan tumpang tindih dengan tupoksi Dinas lainnya.

"Justru tim ini menampung aspirasi, analisa dan olah data, masukan, komplain dari masyarakat atau dengarkan dari narasumber atau pakar," ujar Made di Balai Kota, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Made mengatakan, pembentukan TGUPP sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2013 ini justru melengkapi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi DKI Jakarta.

"Karena SKPD ketika bekerja sering terlampaui. Nah tim ini untuk memberi inspirasi yang lebih inovasi. Nanti tim ini memberikan keseimbangan cara kerja dan cara pikir. Tentu ke pak Gubernur itu juga melaporkan hal-hal yang harus cepat diputuskan," ucap Made.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selamat Nurdin mengkritisi pembentukan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Ia mengatakan adanya TGUPP justru berpotensi tumpang tindih dengan tupoksi dinas lainnya.

"Kan perencanaan ada Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), pengawasan ada inspektorat, berbagai perkembangan kinerja dari Sekda Sekretariat. Jadi cukup," ujar Selamat di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Selamat menilai, seharusnya Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi ini lebih memanfaatkan dinas yang ada. Sebab, sama saja tupoksi TGUPP dengan Bappeda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI maupun Sekda ketika menjadi satu.

Berita Rekomendasi

Lagipula, Selamat menilai tupoksi Sekda sudah jelas, yaitu membantu Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dengan begitu, Selamat menyarankan agar mengoptimalkan posisi Sekda.

"Kalau di Pemda DKI kan sudah ada melekat dibawah Sekda. Karena Sekda itu CEO. Dia yang mengomandani semua percepatan dan pencapaian, yang dibantu oleh Inspektorat, Bappeda dan BKD," kata Selamat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas