Ini Alasan Mengapa Jokowi akan Menghapus Jabatan Wakil Kepala Dinas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan segera menghapus jabatan Wakil Kepala Dinas dalam struktur organisasinya.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan segera menghapus jabatan Wakil Kepala Dinas dalam struktur organisasinya. Penghapusan tersebut merupakan bagian dari rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang hendak melakukan reorganisasi sebelum pengunduran dirinya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga, mengatakan, alasan menghapus jabatan Wakil Kepala Dinas karena keberadaannya selama ini dinilai tak efektif.
"Rentang kendali cukup di kepala dinas. Tidak usah ditambah lagi. Apalagi sekarang banyak instansi yang tidak ada wakil," katanya, di Balaikota Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Selain Wakil Kepala Dinas, kata Made, posisi lainnya yang kemungkinan besar akan dihapus adalah jabatan-jabatan yang ada di tingkat eselon III dan IV. Namun Made mengaku belum dapat merincinya satu per satu.
"Apabila nanti Perdanya disahkan, akan ada ribuan jabatan yang dihapus. Paling banyak di tingkat eselon III dan IV," jelas dia.
Ia menambahkan, reorganisasi di tubuh Pemprov DKI akan berdampak pada efisiensi anggaran. "Apabila tidak banyak jabatan, belanja pegawai bisa dihemat," tukasnya.
Saat ini, di lingkungan Pemprov DKI ada sekitar 8.009 jabatan, baik jabatan yang ada di eselon II, eselon III, maupun eselon IV. Namun, nantinya setelah dilakukan reorganisasi, jumlah jabatan hanya akan menjadi 6.826.
Selain penghapusan jabatan, proses reorganisasi di Pemprov DKI Jakarta juga akan menyebabkan adanya peleburan dan pemecahan terhadap beberapa instansi. Salah satu instansi yang akan dilebur adalah Dinas Tata Ruang dan Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B). Sementara instansi yang akan dipecah adalah Dinas Pekerjaan Umum, yang nantinya akan terbagi dua menjadi Dinas Tata Air dan Dinas Bina Marga.