Saya Mau Bantah Lakukan Pelanggaran, Tapi Sidang Tilang Selesai
Padahal tidak ada marka jalan yang jelas menjelang lampu merah di Jalan Sawangan itu.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Zuhri (29) pelanggar lalu lintas yang dijadwalkan mengikuti sidang tilang di Pengadilan Neger (PN) Depok, Jumat (5/12/2014) harus kecewa. Sebab sidang tilang sudah selesai pukul 11.30 WIB.
Padahal kata Zuhri, jika ia sempat mengikuti sidang tilang, dirinya akan berupaya membantah kalau ia telah melakukan pelanggaran lalu lintas saat mengendarai sepeda motornya.
"Saya ditilang di Jalan Sawangan, Rabu kemarin. Sewaktu di lampu merah, dua orang polisi minta saya minggir dan meriksa surat-surat saya. Lalu saya diberi surat tilang dan SIM ditahan," kata Zuhri.
Menurutnya, sebelum membuat surat tilang dan menahan SIM nya, polisi mengatakan kalau dirinya sudah melakukan pelanggaran yakni karena melintas di marka jalan atau bahu jalan.
"Padahal tidak ada marka jalan yang jelas menjelang lampu merah di Jalan Sawangan itu. Yang saya tahu dan semua pengendara tahu karena macet, kami melintas agak ke pinggir agar bisa terus melintas," ujar Zuhri.
Karenanya ia sempat protes kepada petugas. "Saya bilang kenapa cuma saya yang ditilang dan pengendara lain tidak. Polisinya gak mau tahu dan tetap nilang saya," katanya.
Menurutnya hal inilah yang akan diprotesnya kepada majelis hakim jika ia sempat ikut sidang.
Namun, nyatanya Zuhri tidak sempat ikut sidang di PN Depok, karena sidang berakhir pukul 11.30.
Padahal, katanya, ia datang ke PN Depok sekira pukul 11.00 dan sempat mendapat nomor urut sidang.
Namun karena waktu sidang dijadwalkan berakhir pukul 11.30, maka Majelis Hakim menjatuhkan putusan verstek pada semua pelanggar lalin yang tidak sempat ikut sidang.
"Ini bukan masalah besaran uang dendanya. Soalnya ini bisa jadi pelajaran buat masyarakat dan polisi, agar mereka gak seenaknya nilang," kata warga Sawangan ini.
Walaupun kecewa, Zuhri tetap mengikuti aturan yang ditetapkan. Ia diminta melihat nomor registrasi di papan berisi nama-nama pelangaran lalin, setelah bertanya di loket pembayaran denda.
Nomor registrasi di papan itu lalu ditulis di surat tilang dan diserahkan ke loket pembayaran denda.
Di sana, ia langsung diminta membayar besaran denda tilang dan menerima SIM nya kembali yang sebelunya ditahan.
"Saya didenda Rp 75.000. Sebenarnya saya mau membantah ini di depan Hakim. Tapi karena sudah selesai, yah gimana lagi," katanya.