Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

STIP: Lima Pelaku Dipecat dan Dua Kena Skorsing Satu Tahun

Sebanyak lima pelaku dipecat yakni PS, MM, ISS, HP, dan R. Sementara K dan AW kena sanksi skorsing 1 tahun.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in STIP: Lima Pelaku Dipecat dan Dua Kena Skorsing Satu Tahun
Sodahead
Ilustrasi pemukulan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTASekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta memberikan hukuman kepada tujuh mahasiswa pelaku penganiayaan terhadap Daniel Roberto Tampubolon (22).

Hukuman diputuskan melalui sidang kehormatan sekolah. Dalam persidangan, tujuh pelaku mengakui perbuatannya menganiaya Daniel. Atas perbuatannya STIP memecah dan menskorsing 1 tahun.




Ketua STIP Jakarta, Captain Arifin Soenardjo mengatakan hukuman diberikan atas dasar perbuatan yang dilakukan. Sebanyak lima pelaku dipecat yakni PS, MM, ISS, HP, dan R. Sementara K dan AW kena sanksi skorsing 1 tahun.

“Lima dipecat dan dua kena skorsing setahun karena tidak memukul. Yang satu cuma menyuruh push up dan satu lagi memberikan makan sambal saos,” kata Captain Arifin Soenardjo saat dihubungi, Jumat (10/4).

Menurut Captain Arifin Soenardjo, lima orang mahasiswa langsung dikeluarkan karena terbukti melakukan tindak kekerasan berupa memukul dan menampar. Aturan pemberian sanksi tersebut tercantum di peraturan STIP.

“Sudah ketentuan. Di peraturan juga ada apabila memukul serta menampar dua kali, maka dapat dikeluarkan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Peristiwa penganiayaan Daniel Roberto berlangsung Senin 6 April 2015. Penganiayaan diduga lantaran pelaku tersingung atas ucapan korban. Pelaku menganiaya korban menggunakan sapu pel, tangan kosong, dan minum air cabai.

“Mereka satu daerah. Korbannya bernama Tampubolon yang mukul HP, PS, MM, ISS. Adu mulut ribut-ribut terus,” tambahnya.
Setelah kejadian itu, ibu korban melaporkan penganiayaan terhadap anaknya tersebut ke Mapolda Metro Jaya. Laporan dibuat dengan nomor LP/066/K/IV/2015, Rabu sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Cilincing. Akibat dari peristiwa itu, korban dirawat di Rumah Sakit Pelabuhan, Jalan Kramat Raya, Koja, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas