Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Taufik Nilai Ahok Ketakutan HMP

"Makanya jangan menantang-nantang HMP tapi pada ketakutan juga terhadap HMP gitu loh. Sehingga lompat-lompat mesti kemana-mana," ungkap Taufik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Taufik Nilai Ahok Ketakutan HMP
Warta Kota/henry lopulalan
Wakil Ketua DPRD M Taufik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyidir sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang seperti ketakutan dengan akan digulirkannya Hak Menyatakan Pendapat (HMP) setelah panitia angket menyatakan adanya dugaan pelanggaran undang-undang serta norma dan etika yang dilakukannya.

"Makanya jangan menantang-nantang HMP tapi pada ketakutan juga terhadap HMP gitu loh. Sehingga lompat-lompat mesti kemana-mana," ungkap Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Setelah mendengarkan hasil penyelidikan panitia angket, Ahok selalu menantang DPRD untuk melanjutkan ke HMP. Bahkan ia pun siap bila harus dilengserkan di tengah jalan dari kursi jabatan gubernur.

Dijelaskan Taufik, paripurna untuk menindaklanjuti temuan panitia angket akan terus berjalan meskipun Ahok mengumbar bila fraksi PDIP sebagai fraksi dengan anggota terbanyak di DPRD tidak akan mendorong HMP.

Syarat untuk mengajukan HMP cukup dengan 20 orang anggota DPRD dengan lebih dari satu fraksi yang menyetujuinya. Sehingga pimpinan DPRD sekali pun tidak bisa membendung untuk membawanya ke paripurna.

Untuk pengambilan keputusan, maka perlu dihadiri 3/4 anggota DPRD dan untuk keputusan yang sah hanya perlu 2/3 suara dari 3/4 anggota DPRD yang hadir.

"‪HMP jangan kemudian ditafsirkan seperti mau kiamat. HMP itu haknya anggota dewan, dijamin undang-undang. Hak menyatakan pendapat, pendapatnya apa mungkin nanti ada yang bilang teruskanlah ke MA. Ada yang mengatakan peringatan karena telah melakukan pelanggara. Bahkan mungkin ada yang menyanjung-nyanjung. Sudah lakukan pelanggaran tidak apa-apa disanjung-sanjung saja terus. Kan bisa saja itu namanya HMP," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas