Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Bareskrim: Penahanan Alex Usman Tunggu 1x24 Jam

"Kami punya waktu 1x24 jam untuk selanjutnya menilai, apakah dia dapat ditahan atau tidak," ujar Ikram di Mabes Polri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penyidik Bareskrim: Penahanan Alex Usman Tunggu 1x24 Jam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Bareskrim Mabes Polri usai melakukan penggeledahan rumah Alex Usman, tersangka kasus pengadaan UPS di Duri Kepa, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2015). Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 6 penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa dokumen dan alat printer. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah memeriksa Alex Usman, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan UPS di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2015) malam.

Selama menyandang status tersangka, Alex sama sekali belum pernah diperiksa penyidik Bareskrim padahal sudah beberapa kali dipanggil. Namun mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat itu kerap beralasan sakit.

Karena tak kunjung datang untuk diminta keterangan, penyidik Bareskrim menjemput paksa Alex Usman yang tengah dirawat di Rumah Sakit Siloam, Kamis malam. Penyidik lalu membawa Alex ke Bareskrim untuk diperiksa.

‎Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram mengatakan penyidik akan memeriksa Alex, setelah itu baru ditentukan apakah akan menahan Alex atau tidak.

"Kami punya waktu 1x24 jam untuk selanjutnya menilai, apakah dia dapat ditahan atau tidak," ujar Ikram di Mabes Polri.

Penyidik menyangka Alex dan tersangka lainnya di kasus yang sama, Zainal Soleman, menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas