Sanksi Melanggar Tiga Kali, Pengendara GoJek Dikeluarkan
Tiga kali dapat kartu kuning, kita kasih kartu merah (dikeluarkan)
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi menjamin keamanan dan kenyamanan pengendaranya, PT Go-Jek Indonesia menerapkan sistem kartu kuning. Setiap pengendara ojek berbasis aplikasi tersebut akan dikeluarkan jika telah mendapat tiga kali kartu kuning.
"Kalau di (sepak) bola kan ada dua kartu kuning. Kalau di kita ada tiga. Tiga kali dapat kartu kuning, kita kasih kartu merah (dikeluarkan)," ujar CEO Go-Jek, Nadiem Makarim, Jumat (14/8/2015).
Terkait penerapannya, kata Nadiem, akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendaranya, khususnya terkait pelanggaran yang berkaitan dengan layanan penumpang.
"Pelanggaran yang bisa dapat kartu kuning itu ada banyak. Misalnya, drivernya lama, mengganggu pelanggan, salah kirim barang atau ugal-ugalan di jalan raya," ujar alumni Harvard tersebut.
Untuk pelaporannya, para pengendara dapat menuliskan di bagian testimoni pengendara setelah di akhir layanan. Laporan digital tersebut akan ditindaklanjuti oleh operator dan diproses sesuai dengan apa yang telah dikeluhkan pelanggan.
"Jadi silakan tulis, testimoni di bagian kolom komentar. Bisa apa aja, bebas. Mau kasih rating bagus silakan. Mau tulis keluhan, ide, masukan juga tidak dilarang. Itu penilaian langsung pengendara terhadap driver kami (Go-Jek)," ungkap Nadiem.
Nadiem juga tak segan-segan untuk menindaklanjuti anak buahnya yang nakal ke pihak berwajib. Tentu, jika ditemukan indikasi pidana terhadap pengendara terkait.
Sebelumnya, beberapa oknum pengendara Go-Jek sempat dilaporkan pelanggannya atas tindakan dan layanan yang buruk.
Untuk itu, Nadiem betul-betul menyaring semua rekrutmen dan membekalinya dengan pelatihan, Seperti pelatihan pengenalan produk, penggunaan aplikasi sekaligus smartphone jenis Android, dan mobile banking.(Tangguh Sipria Riang)