Pengadilan Tangerang Tolak Gugatan Pra Peradilan Dokter Gigi Buron
Krishna meminta kepada Daniel Lucas agar menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Daniel Lucas Simon, seorang dokter gigi terhadap penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang pada Selasa (1/12/2015).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Siti Rochmah menyampaikan, gugatan pemohon ditolak dengan pertimbangan bukti-bukti dan proses hukum penetapan Daniel sebagai tersangka pemalsuan keterangan akta autentik.
"Itu sudah berjalan sesuai ketentuan," kata Siti kepada wartawan, Rabu (2/12/2015).
Sementara, pihak tergugat yakni Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Mukti mengatakan, kalau gugatan yang diajukan oleh tersangka Daniel Lucas tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
"Dia sudah gugat pra peradilan tapi kalah (ditolak)," ujarnya.
Oleh karena itu, Krishna meminta kepada Daniel Lucas agar menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya untuk diserahkan berkas perkara ke tahap dua (kejaksaan).
Namun, jika tidak tentu akan diambil upaya hukum tindakan tegas.
"Kami akan lakukan upaya hukum limpahkan berkas tahap kedua dan pemanggilan terhadap Daniel. Kami akan panggil sampai dua kali supaya hadir, tapi kalau tidak hadir maka panggilan ketiga ya kami tangkap. Kami harap dia kooperatif pada panggilan pertama," kata Krishna.
Kemudian kuasa hukum Handoyo Setiawan, Annes Alexander Yunius Waas mengatakan akan melaporkan pengacara Reynol Thonal selaku kuasa hukum pemohon (penggugat) Daniel Lucas Simon karena memberikan rekaman pertemuan yang tidak benar di persidangan.
"Saya dengar kabar dia (Reynol pengacara Daniel Lucas) melakukan gugatan praperadilan, memang itu merupakan hak dia dalam penegakan hukum di negeri kita ini. Cuma amat disayangkan, ada informasi beliau mengajukan bukti rekaman ada pertemuan dengan saya," katanya.
Padahal, kata Alex, pertemuan antara dirinya dengan Reynol dan adiknya Daniel Lucas yakni Andre Lee tidak pernah terjadi sekalipun. Bahkan, Alex mengaku tidak kenal dan belum mengetahui wajah Reynol seperti apa.
"Saya ketemu aja tidak pernah, seperti apa muka Reynol saya tidak tahu. Pertemuan itu tidak ada, omong kosong itu. Kuasa hukum melakukan yang tidak sesuai dengan peristiwa, saya tidak kenal dengan Reynol," katanya.
Maka dari itu, Alex akan segera melaporkan Reynol karena dianggap melakukan pelanggaran hukum baik ke kepolisian maupun ke organisasi advokat lantaran melanggar kode etik profesi.
"Sesegera mungkin saya akan laporkan ke polisi dan Peradi. Namun, saya akan kordinasi dulu dengan klien saya Pak Handoyo," katanya.
Untuk diketahui, drg. Daniel Lukas Simon oleh Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun.
Namun, drg. Daniel tidak diterima dijadikan sebagai tersangka sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.
Akhirnya, pengadilan memutuskan Pra Peradilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak. Karena hanya Polda Metro Jaya yang digugat sedangkan Kejari Tangerang tidak diikut sertakan dalam gugatan tersebut.
Sementara itu, berkas drg. Daniel Lukas Simon telah dinyatakan lengkap atau P21, namun pada saat tahap kedua yakni penyerahan tersangka ke Kejari Tangerang, tersangka Daniel justru tak kunjung datang. Kini, status tersangka Daniel dinyatakan buron dan DPO Polda Metro Jaya karena diduga kabur atau berada diluar negeri.