Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Warga Nigeria Ditahan Imigrasi Depok

Kantor Imigrasi Kelas II Depok mengamankan lima lelaki warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang tidak memiliki paspor dan visa serta menyalahi izin

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lima Warga Nigeria Ditahan Imigrasi Depok
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dudi Iskandar, (tengah) didamping petugas Timpora, saat memberikan keterangan pers terkait 5 WNA Nigeria ilegal yang dibekuknya, Kamis (18/2/2016). 

TRIBUNNWS.COM, DEPOK - Kantor Imigrasi Kelas II Depok mengamankan lima lelaki warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang tidak memiliki paspor dan visa serta menyalahi izin tinggal.

Lima warga Nigeria tersebut diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Depok.

Lima Warga Nigeria yang diamankan masing-masing atas nama Johnson Chikwuemeka Nwaneri (30), Nicholas Okechukun Okatun (25), Ikechukwu Kennedy Anyanwu (35), Henry Chisom Wu (28), dan Alaribe Augustus Chigoze (30).

Kelimanya diamankan dari tempat mereka bermukim di Kampung Kekupu, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok; Kampung Blok Sawo, Cipayung, Depok, dan Kampung Rawa Geni, Cipayung, Depok, belum lama ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dudi Iskandar menuturkan penangkapan kelimanya dilakukan bertahap oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Depok, berdasarkan laporan warga dan Lurah setempat.

"Kami melakukan pengawasan dan pemantauan selama beberapa hari sebelum akhirnya menangkap mereka," kata Dudi di Kantor Imigrasi Depok, di Kawasan GDC, Depok, Kamis (18/2/2016).

Dudi mengatakan saat diamankan kelimanya tidak dapat menunjukkan surat keimigrasian resmi secara lengkap.

Berita Rekomendasi

"Tiga orang tidak memiliki paspor dan visa. Sementara dua orang lainnya walau memiliki paspor, sudah melebihi batas tinggal di Indonesia atau overstay," kata Dudi.

Karenanya kata dia kelimanya akan dideportasi dalam waktu dekat sesuai Pasal 71 B dan pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tenyang Keimigrasian.

"Sanksinya memang deportasi dan atau denda Rp 25 Juta," kata Dudi.

Dari hasil pemeriksaan, tambah Dudi, mereka sudah tinggal di Indonesia dan bermukim di Depok selama 3 bulan lebih.

"Dua orang dari mereka mengaku pemain sepakbola dan datang ke Indonesia karena dijanjikan bermain di klub sepak bola di Indonesia. Sementara 3 lainnya mengaku berbisnis garmen," kata Dudi.

Dua orang yang mengaku pemain sepak bola adalah Henry Chisom Wu dan Alaribe Augustus Chigoze.

"Karena aktivitas mereka dan ketiadaan surat keimigrasian yang lengkap, keberadaan mereka di Depok ilegal," kata Dudi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas