Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razman: Daeng Azis Gentle dan Taat Hukum, Siapa Bilang Dia Melawan?

Pengacara Abdul Azis atau Daeng Azis, Razman Arif Nasution akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Razman: Daeng Azis Gentle dan Taat Hukum, Siapa Bilang Dia Melawan?
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Razman Arif Nasution 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Abdul Azis atau Daeng Azis, Razman Arif Nasution akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Dia akan mengajukan penangguhan penahanan Senin (29/2/2016).

Menurutnya, Azis sudah bersikap kooperatif saat ditangkap sebagai tersangka dengan tuduhan pencurian listrik di tempat hiburan malam miliknya, Kafe Intan.

"Saya akan sampaikan besok. Saya berharap dalam hal ini Polres, Kasat, dan penyidik memberi izin penangguhan penahanan," ujar Razman di Kalijodo, Jakarta Utara, Minggu (28/2/2016).

Dikatakan dia, surat pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya pun sudah dibuat.

Beberapa alasan dibeberkan Razman untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Di antaranya, Azis memiliki keluarga, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Berita Rekomendasi

"Saya kira dia punya keluarga, punya anak, dan tidak melarikan atau menghilangkan barang bukti. Dia gentle dan taat hukum, siapa bilang dia ada perlawanan?" ungkap Razman.

Sikap kooperatif ditunjukan Daeng Azis saat penangkapan dilakukan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo.

Saat itu, Azis ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat pada Jumat (26/2/2016) siang.

"Datang dipanggil dan diproses. Tidak ada perlawanan. Saya akan coba besuk dia hari ini, dan pengembangan besok seperti apa," lanjut Razman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Daeng Azis dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas