Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok : Kalau HGB Selesai Terus Bisa Diambil, Buat Apa Kami Beli Tanah

Menurut Ahok, kendati masa berlaku HGB-nya habis, lahan tersebut tetap sah menjadi hak milik RS Sumber Waras.

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Ahok : Kalau HGB Selesai Terus Bisa Diambil, Buat Apa Kami Beli Tanah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (12/4/2016). Ahok diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status kepemilikan tanah RS Sumber Waras kembali menjadi polemik.

Itu terkait dengan masa berlaku hak guna bangunan (HGB) Rumah Sakit Sumber Waras akan habis pada 2018. 

Namun menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama habisnya masa berlaku HGB bukan berarti negara bisa mengambil alih lahan tersebut.

Menurut Ahok, kendati masa berlaku HGB-nya habis, lahan tersebut tetap sah menjadi hak milik RS Sumber Waras.

Isu yang menyebar di masyarakat, lahan tersebut adalah milik pemerintah, tetapi dibeli oleh Pemprov DKI.

"Sekarang saya tanya kalau HGB berakhir 2018 apakah itu berarti disita buat negara? Kalau kamu berpikir kayak gitu, berarti semua mal, rumah sakit, gedung swasta, termasuk gedung sawit di daerah bisa langsung disita buat negara," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (14/4/2016).

"Yang ngomong kayak gitu berarti orang goblok, apalagi kalau auditor yang ngomong, itu gobloknya minta ampun," kata dia dengan nada tinggi.

Berita Rekomendasi

Ahok berkeyakinan habisnya masa berlaku HGB hanya membuat si pemilik tanah perlu memperpanjang sertifikat HGB-nya.

"Kalau HGB selesai, terus bisa diambil, buat apa kami beli tanah, mending tungguin aja semua sampai selesai (masa berlaku HGB-nya)," ujar Ahok.

Sebelumnya, Ahok sempat menyebut adanya salah seorang yang diyakininya sebagai auditor BPK dalam proses pemintaan keterangannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (12/4/2016).

Pada kesempatan itu, Ahok menyebut orang itu sempat mengajukan pertanyaan yang mempermasalahkan HGB RS Sumber Waras yang akan habis pada 2018.

Penjelasan BPN Soal Status Tanah

Penjelasan Ahok mementahkan polemik soal status tanah yang dibeli oleh Pemda DKI.

Ini dikuatkan pula oleh klarifikasi pihak Sumanto, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Dia mengatakan lahan yang telah dibeli oleh Pemprov DKI adalah murni lahan milik swasta, yakni milik Yayasan Sumber Waras.

Menurut Sumanto, itu merujuk pada sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 2878.

"Ini tanah asalnya milik Yayasan Sumber Waras, sekarang dibeli oleh Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan," kata Sumanto kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2016). (Selengkapnya baca: "Tanah Sumber Waras Bukan Milik Pemerintah yang Dibeli Pemerintah")

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas