Fadli Zon Bantah Duit yang Diterima Sanusi untuk Mahar Jadi Cagub DKI
Partai Gerindra selama ini tidak pernah meminta mahar kepada semua calon yang akan diusung
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fadli Zon mengaku tak mengerti kenapa Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mau menerima suap yang diakui untuk dana menjadi calon gubernur DKI.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli mengatakan, Partai Gerindra selama ini tidak pernah meminta mahar kepada semua calon yang akan diusung dalam pilkada, termasuk dari Sanusi.
Partai Gerindra, klaim Fadli, justru akan membantu calon yang diusung jika tidak memiliki banyak dana untuk kampanye.
"Tidak ada sama sekali (mahar politik). Saat kita mengusung Jokowi-Ahok, kita yang mencarikan dana," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Jika memang benar dana suap yang diterima Sanusi untuk keperluan menjadi cagub DKI, Fadli memastikan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra.
Dia menegaskan bahwa Gerindra mengusung calon berdasarkan kemampuan, bukan mahar politik.
"Saya kira itu untuk keperluan dia pribadi. Kalau dari partai, misalnya dia kader kita sendiri, justru kita biayai," ucap Fadli.
Pengacara Sanusi, Krisna Murti, sebelumnya menyebut uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja tidak terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta, tetapi dana bantuan yang diberikan dalam rangka pencalonan kliennya sebagai gubernur DKI.
Uang mencapai Rp 2 miliar yang diterima Sanusi itu, kata dia, merupakan dana bantuan yang diberikan dalam rangka pencalonan kliennya itu dalam pemilihan gubernur pada 2017.
"Uang yang diberikan Ariesman itu adalah uang semata-mata memberikan bantuan untuk dalam rangka pilgub," ungkap Krisna.
"Itu uang Ariesman pribadi. Enggak ada (kaitannya dengan raperda). Kan Bang Uci (Sanusi) maju sebagai calon gubernur, rencananya," tutur dia.
Menurut KPK, uang itu merupakan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka.(Ihsanuddin)