Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Ahok Bir Bukan Miras Karena Alkoholnya Hanya 5 Persen

Pernyataan itu dilontarkan Ahok menanggapi kritikan dari anggota DPD RI Fahira Idris atas wacana kembali diperbolehkannya bir dijual di minimarket.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kata Ahok Bir Bukan Miras Karena Alkoholnya Hanya 5 Persen
Youtube
Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpandangan, bir bukanlah minuman keras. Sebab, ia menyebut kadar alkohol yang terkandung di dalam bir hanya 5 persen.

Pernyataan itu dilontarkan Ahok menanggapi kritikan dari anggota DPD RI Fahira Idris atas wacana kembali diperbolehkannya bir dijual di minimarket.

"Bir itu gue kasih tahu ke lo, itu di bawah 5 persen, bukan miras. Jadi kita bisa berdebat soal bir," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (25/5/2016).

Lewat akun Twitter miliknya, Fahira melontarkan kritik terhadap rencana diperbolehkannya kembali bir dijual di minimarket.

Kritikannya ini disampaikan mengacu pernyataan Ahok sebelumnya yang menilai bir seharusnya bisa kembali dijual di minimarket.

Selain karena kadar alkoholnya di bawah 5 persen, menurut Ahok, bir diperbolehkan kembali dijual di minimarket karena tidak ada larangan yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Bukannya saya yang membolehkan, itu kan perda. Patokan kita perda. (Kalau mau dilarang) berarti harus minta kawan-kawan di DPRD merevisi Perda dong. Itu saja kan," ujar Ahok.

Berita Rekomendasi

Untuk di Jakarta, kata Ahok, tidak ada perda yang melarang penjualan miras.

Perda yang ada, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, berisi pengaturan lokasi penjualan miras.

Berdasarkan perda itu, lanjut dia, bir masih bisa dijual di minimarket dan toko-toko pengecer.

Namun, penjualan bir di minimarket Jakarta resmi dilarang sejak April 2015, tepatnya saat diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Meski demikian, Ahok menilai peraturan tersebut sudah tidak berlaku. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 itu sudah dideregulasi oleh pemerintah pada September 2015. "Itu kan sudah diganti," ujar Ahok. (Alsadad Rudi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas