Pengamat: Penyediaan Area Merokok di Ruang Publik DKI Jakarta Belum Memadai
Pemerintah DKI Jakarta selama ini dinilai belum memenuhi penyediaan hak publik tersebut, terutama di kawasan perkantoran, gedung, dan ruang publik.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ancaman paparan asap rokok di area publik membuat penyediaan area khusus merokok menjadi mendesak, terutama di kota metropolitan seperti Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan, Pemerintah harus menyediakan tempat khusus merokok.
Jika tidak, Pemerintah dianggap menghilangkan hak publik karena di Indonesia merokok merupakan hal yang legal di mata hukum.
Pengamat hukum bisnsi Margarito menyatakan, Pemerintah DKI Jakarta selama ini dinilai belum memenuhi penyediaan hak publik tersebut, terutama di kawasan perkantoran, gedung, dan ruang publik.
"Tidak ada pilihan lain, pemerintah daerah harus mematuhi isi putusan MK yang memerintahkan disediakan ruang khusus merokok, memangnya ruang publik itu hanya untuk mereka yang tidak merokok, itu jelas tidak adil," sebut Margarito dalam keterangan persnya kepada Tribun, Selasa (15/8/2016).
Margarito berpendapat, aturan-aturan yang kian memojokkan perokok tak lain tak bukan hanya akal-akalan para pesaing industri tembakau Indonesia. "Ini hanya akal akalan para pesaing dalam dunia bisnis saja," ujarnya.
Dia juga menilai, pemerintah perlu memberikan perlakuan yang fair kepada kelompok perokok dan anti-rokok, tanpa harus membatasi hak-hak perokok.
"Putusan MK sebenarnya lebih kuat daripada peraturan pemerintah daerah. Jangan sampai ruang publik itu dimiliki kelompok tertentu, yang tidak merokok saja," katanya.
Saat ini DPRD DKI tengah membahas Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dia menilai Raperda ini kurang fair untuk DKI Jakarta memberikan sanksi kepada perokok aktif berupa pembatasan pelayanan administrasi kependudukan serta kesehatan.
Dia beralasan mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan adalah hak konstitusional warga negara. "Pemerintah daerah tidak bisa membikin aturan hukum demi kepentingan tertentu. Mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tapi perokok diberi sanksi tidak menerima pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan," kata Margarito.