Bertambah, Korban Prostitusi Kaum Gay Sudah 148 Orang
Jenderal bintang satu ini memaparkan sebanyak 148 korban ini ada di bawah penguasaan AR.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengejutkan, berdasarkan data temuan Bareskrim ada penambahan jumlah korban prostitusi anak untuk kaum gay oleh tersangka muncikari AR dengan jaringannya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan ada penambahan korban dari 99 di minggu lalu, kini menjadi 148 korban.
"Sementara ini untuk tersangka tetap tiga, yakni AR, U dan E. Tapi untuk jumlah korban apa penambahan. Kami identifikasi sekarang jumlah korban mencapai 148 orang," ucap Agung, Senin (5/9/2016) di Bareskrim Mabes Polri.
Jenderal bintang satu ini memaparkan sebanyak 148 korban ini ada di bawah penguasaan AR.
Mereka seluruhnya tergabung dalam grub tersendiri, bernama RCM kepanjangan dari Reo Ceper Management.
Lantaran jumlah korban yang kian banyak, Agung meyakini jumlah tersangka dikasus ini akan bertambah.
Agung juga menuturkan bahwa 148 korban ini tidak hanya tersebar di wilayah puncak, Bogor tapi juga ke Bandung, Jawa Barat bahkan hingga ibu kota.
"Polanya masih sama, AR dapat Rp 1,2 juta sementara korban dibayar Rp 100-150 ribu. Ini terus kami dalami karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Hasil identifikasi kami, korban tidak hanya di Bogor tapi di Bandung dan Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan rata-rata para korban ini berasal dari anak-anak yang keluarganya tidak mampu.
"Karena motif ekonomi, kebutuhan ekonomi. Termasuk pengaruh dari gadge juga. Mereka kebanyakan dari keluarga tidak mampu dan keluarga mereka tidak tahu," ujar Ari Dono di Mabes Polri.
Untuk diketahui, dalam kasus ini selain AR Bareskrim juga menetapkan status tersangka pada U dan E yang ditangkap di Pasar Ciawi, Jawa Barat.
U berperan sama dengan AR yakni sebagai muncikari.
Keduanya dari jaringan terpisah namun saling berhubungan.
Sementara itu peran E yakni pelanggan dari korban prostitusi dan E membantu AR membuka rekening bank atas nama E untuk menampung semuan hasil kejahatan dari AR.
Atas perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.