Otto: Sampel Organ Tubuh Mirna Tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti
Otto Hasibuan mempertanyakan prosedur pengambilan sampel organ tubuh Mirna.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Hasibuan, pengacara Jesscica Kumala Wongso, mengatakan tidak ada alasan penggunaan sampel organ tubuh Wayan Mirna Salihin sebagai alat bukti dalam persidangan.
Lantaran menurutnya tidak ada racun sama sekali dalam tubuh Mirna.
"Bukti dari jaksa, dari jaksa sendiri loh suratnya yang menyatakan negatif dari tubuh Mirna ada racun," ujar Otto Hasibuan di sela sidang lanjutan kopi beracun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Dengan tidak adanya racun maka menurutnya tidak ada bukti adanya pembunuhan.
Selain itu, kata dia, bukan lagi tugas hakim untuk mencari pembunuhnya.
"Bahwa tidak ada racun, tidak pembunuhan, kalau tidak ada pembunuhan, tidak ada kasus. Terus kalau gak ketemu? Itu bukan urusan hakim itu urusan penyidik," paparnya.
Sebelumnya, Otto mempertanyakan prosedur pengambilan sampel organ tubuh Mirna.
Lantaran pengambilan sampel tersebut tidak sesuai prosedur.
Berdasarkan peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009 mengenai autopsi, aturan tersebut menyebutkan jika barang bukti yang harus diambil adalah lambung beserta isi, hati, ginjal, jantung, jaringan lemak bawah perut, dan otak masing-masing 100 gram serta 25 ml urine, dan 10 ml darah.
Mudzakkir, saksi ahli yang dihadirkan pihak kuasa hukum menyatakan jika sampel organ tubuh mesti diambil sesuai peraturan. Lantaran akan mempengaruhi aspek kausalitasnya.
"Kalau diperiksa sebagian, kemudian hasilnya positif, tetap diragukan," pungkasnya.