Warga Depok Diwajibkan Pilah Sampah Rumah
Program ketuk pintu ini juga sebagai bentuk penyuluhan ke warga agar mengurangi penggunaan kantong plastik
Editor: Hendra Gunawan
Sebab dari Data Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok tercatat dari 859 Rukun Warga (RW) yang ada di 63 Kelurahan di Depok, baru 185 RW yang sudah melakukan pemilihan sampah sendiri sampai Agustus.
Ini berarti baru sebagian kecil saja warga di Depok yang sudah memiliki kesadaran melakukan pemilahan sampah. Karena 674 RW lainnya di Depok belum melakukan hal itu.
Padahal sejak diberlakukannya Perda Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Layanan awal Januari 2015 lalu, semua permukiman warga wajib melakukan pemilahan sampah jika ingin sampahnya diangkut petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok.
Jika tidak dalam aturan disebutkan DKP tidak akan mengangkut sampah warga.
Perda tersebut sendiri mengatur bahwa retribusi layanan sampah di seluruh permukiman di Depok digratiskan, asal sampah dipilah dahulu sesuai jenisnya yakni organik dan non organik sebelum dibuang agar diangkut petugas DKP.
Pembebasan retribusi ini tidak berlaku bagi usaha komersil, namun mereka tetap diminta untuk mendukung program ini dengan melakukan tindakan serupa yakni pemilahan sampah. (Budi Samlaw Malau)