Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Depok Diwajibkan Pilah Sampah Rumah

Program ketuk pintu ini juga sebagai bentuk penyuluhan ke warga agar mengurangi penggunaan kantong plastik

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Warga Depok Diwajibkan Pilah Sampah Rumah
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Program ketuk pintu untuk pemilahan sampah dilaunching Pemkot Depok, Jumat (4/11/2016) dengan penyerahan tempat sampah, kantong kain pengganti kantong plastik dan tanaman dari sejumah stake holder, secara simbolis. 

Ini berarti baru sebagian kecil saja warga di Depok yang sudah memiliki kesadaran melakukan pemilahan sampah. Karena 674 RW lainnya di Depok belum melakukan hal itu.

Padahal sejak diberlakukannya Perda Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Layanan awal Januari 2015 lalu, semua permukiman warga wajib melakukan pemilahan sampah jika ingin sampahnya diangkut petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok.

Jika tidak dalam aturan disebutkan DKP tidak akan mengangkut sampah warga.

Perda tersebut sendiri mengatur bahwa retribusi layanan sampah di seluruh permukiman di Depok digratiskan, asal sampah dipilah dahulu sesuai jenisnya yakni organik dan non organik sebelum dibuang agar diangkut petugas DKP.

Pembebasan retribusi ini tidak berlaku bagi usaha komersil, namun mereka tetap diminta untuk mendukung program ini dengan melakukan tindakan serupa yakni pemilahan sampah.  (Budi Samlaw Malau)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas