Sekjen GNPF: Ahok Tersangka Belum Cukup
"Ya memang (kasus Ahok) harus diramaikan. Kalau tidak ada tekanan publik tidak bisa, maka kita lakukan tekanan publik,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Muhammad Al Khattath mengatakan pihaknya akan mengawal kasus dugaan penistaan agama dengaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurutnya, agar Ahok menyandang status tersangka harus dilakukan tekanan melalui aksi massa.
"Ya memang (kasus Ahok) harus diramaikan. Kalau tidak ada tekanan publik tidak bisa, maka kita lakukan tekanan publik," kata Al Khattath dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).
Menurut Al Khattath, pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
Dikatakannya, status tersangka Ahok belum cukup jika mantan Bupati Belitung Timur itu tidak ditahan.
"Ahok tersangka sudah alhamdulillah, tapi belum cukup. Kita akan lakukan jurus apapun untuk Ahok dipenjara," tuturnya.
Masih kata Al Khattath, kasus penistaan agama harus tuntas diselesaikan aparat penegak hukum.
Menurutnya, baik dari gerakan massa hingga di media sosial akan melakukan tekanan agar Ahok ditahan.
"Kita akan pressure supaya dia (Ahok) dihukum. Kita akan gerakan baik gerakan massa maupun dari medsos," ucapnya.