Diberitakan Tak Netral dan Bela Ahok, Ketua KPU DKI Lapor Polisi
Akun tersebut menyebutkan kalau KPU DKI Jakarta tak netral dalam pemilhan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno melaporkan pemberitaan hoax yang disebarkan akun Twitter @doradong.
Akun tersebut menyebutkan kalau KPU DKI Jakarta tak netral dalam pemilhan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Sumarno melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Dalam laporan LP/598/II/2017/PMJ/Dit Reskrimsus, tertanggal 3 Febuari 2017, terlapor yang masih diselidiki terjerat Pasal pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik, dengan Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang RI No 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Kedatangan kami untuk melaporkan berita bohong, fitnah, hoax yang terkait dengan pemberitaan bahwa ada rencana atau strategi untuk memenangkan Ahok. Berita itu sama sekali tidak benar," kata Sumarno.
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus netral dan independent. Tidak ada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tertentu.
"Oleh karena itu kami perlu melaporkan ke polisi untuk ditindak lanjuti. Karena berita itu kalau tersebar sedemikian rupa dan viral di posting dan share kemana mana itu berpotensi mendeligitimasi
penyelanggara pemilu. Jadi apapun hasilnya publik ragu. Oleh karena itu kami perlu mengklarifikasi secara hukum," ucapnya.
Yang dilaporkan adalah ada berita tentang 28 rencana KPU DKI memenangkan Ahok. Berita itu ada di twitter @doradong dengan judul 'Rencana Kecurangan KPU Memenangkan Ahok'. (Bintang Pradewo)