Sampai Kapan 4 Fraksi DPRD DKI Boikot Bawahan Ahok? Ini Jawaban Taufik
Empat fraksi di DPRD DKI, yakni Fraksi Partai Gerindra, PKS, PAN, dan PKB, memboikot rapat SKPD.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, pemboikotan terhadap rapat-rapat dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan terus dilakukan sejumlah fraksi di DPRD DKI sampai ada surat resmi tentang status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Surat tersebut harus dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Ini sampai Kemendagri keluar putusan dong. Kemendagri nih belum kasih surat loh, belum kasih tahu kami," ujar Taufik kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2017).
Baca: 4 Fraksi Boikot Rapat SKPD, Ini Kata Ahok
Baca: Djarot: Aksi Boikot Empat Fraksi, Korbankan Kepentingan Rakyat
Taufik meminta pihak Kemendagri mengeluarkan surat pengaktifan kembali Basuki sebagai gubernur.
Surat tersebut akan dijadikan landasan hukum bagi DPRD DKI untuk menggelar rapat bersama SKPD, bawahan Ahok.
Dengan demikian, segala keputusan yang dihasilkan dalam tiap rapat tidak cacat hukum.
"Kalau keputusannya memang Ahok harus diberhentikan bagaimana? Kan keliru dong kita. Makanya kalau ada surat keputusan dari Kemendagri ya lain lagi urusannya," ujar Taufik.
Empat fraksi di DPRD DKI, yakni Fraksi Partai Gerindra, PKS, PAN, dan PKB, memboikot rapat SKPD.
Aksi boikot itu dilakukan untuk mempertanyakan status Ahok yang aktif kembali sebagai gubernur.
Padahal, Ahok kini berstatus terdakwa kasus penodaan agama.
Empat fraksi DPRD DKI beranggapan seorang terdakwa tidak boleh memimpin daerah dan harus dihentikan sementara.
Penulis: Jessi Carina