Begini Jadinya Kalau 'Wartawan Bodrek' Ingin Dapat Duit Banyak Dari Seorang PNS
Ketiga wartawan ini, asalnya dari Bogor dan memang mengincar korban itu dengan harapan bisa dapat uang banyak.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota Panji Baskhara Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tiga wartawan gadungan, antara lain Hotder Situmorang (50), Grison Sihombing (40), dan Jonter Sihite (38), diciduk anggota kepolisian dari Polsek Kelapa Gading, di Dunkin Donut Kepala Gading, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (24/2/2017) lalu.
Tiga wartawan gadungan atau biasa disebut 'wartawan bodrek' ini ditangkap karena melakukan tindak pemerasan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Resideb Siregar (57) warga Kavling Tipar Timur RT 023/04, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
"Ketiga pria ini wartawan gadungan, memeras seorang PNS warga Cilincing yang sebesar Rp 75 Juta," ungkap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol HM Sungkono, pada Senin (27/2/2017).
Menurut Sungkono ketiganya dijerat pasal 368 KUHP sesuai Laporan Polisi bernomor 35/K/II/2017/ Polsek Kelapa Gading per-tanggal 24 Februari 2017 lalu.
Ketiga wartawan ini, asalnya dari Bogor dan memang mengincar korban (Resideb) itu dengan harapan bisa dapat uang banyak.
Dijelaskan Sungkono, berawal kejadian, Kamis (23/2/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, Resideb tengah keluar dari sebuah hotel, di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Kata Sungkono saat melihat korban, salah satu dari wartawan gadungan itu, langsung melakukan perekaman terhadap korban lewat ponselnya saat keluar dari hotel di Kawasan Ancol itu.
"Menurut mereka, kejadian itu mungkin berita besar. Tetapi, bukan tujuan buat berita. Tetapi untuk memeras. Rekaman video itu, menjadi senjata ampuh untuk mereka agar bisa peras narasumber atau korban yang diincarnya. Lalu setelah korban keluar dari hotel dan merekam, ketiga wartawan ini ngotot untuk membuntuti korban ke rumah korban itu sendiri," ucapnya.
Sungkono mengatakan, sesampainya korban di rumah, korban sontak kaget lantaran ketiga wartawan gadungan itu juga turun dari mobil Avanza hitam B2560KFG.
Mereka langsung saja mengancam korban sembari memperlihatkan video rekaman amatirnya soal korban saat itu baru keluar dari sebuah hotel.
"Para pelaku ini turun dan mendekati korban sambil menunjukkan hasil rekaman itu, malah langsung mengancam korban. Para pelaku ini ancam ke korban akan mempublikasikannya video amatir itu serta membuat beritanya ke media massa (koran). Korban pun ketakutan dan panik," ucapnya.
Sungkono menambahkan, "Jika berita itu tidak ingin dimuat oleh korban, para pelaku ini tanpa malu meminta uang atau imbalan yang senilai Rp 75 Juta," ujarnya.
Sayangnya, korban saat itu hanya memiliki uang sebesar Rp 8 juta. Maka, korban hanya sanggup membayar Rp 8 Juta, dan berjanji ke para pelaku tersebut, nantinya akan membayar sisa uang imbalan itu. Ketika itu uang tersebut diterima oleh salah satu dari pelaku, yakni Grison Sihombing.