Polisi Pastikan Jatuhnya Lift Blok M Square Akibat Kelebihan Muatan
"Tidak ada prosedur yang dilanggar pihak manajemen. Karena mengingat sistem maintenance yang dilakukan pihak pengelola sudah berjalan,"
Editor: Adi Suhendi
Kapasitas lift maksimal 1.600 kilogram dengan batas toleransi 125 persen.
Artinya kapasitas mencapai 2.000 kilogram.
"Satu lift itu maksimal isinya 24 orang. Nah ini sudah over capacity mencapai 135 sampai 140 persen, sehingga lift itu turun tidak sesuai prosedur yang berjalan," kata Budi.
Karena itu, Budi menegaskan, tidak ditemukan tindak pidana dari pengelola.
Kelalaian berasal dari pengunjung.
"Dua orang terakhir itu berlari (saat berada di lantai 3), itulah mengapa lift oleng dan melorot," katanya.
Kemungkinan ada tersangka dalam kasus tersebut karena ada dua orang terakhir masuk lift sehingga mengakibatkan lift jatuh, kepolisian menegmbalikan terhadap kepatutan yang ada.
"Bisa saja, tetapi hukum itu tidak seperti itu, kembalikan kepada hati nurani dan azas kepatutan," bilang Budi.
Budi juga menyampaikan, meski tidak bersalah, pihak pengelola tetap membiayai pengobatan korban yang mengalami luka-luka.
"Mereka mengobati, ada asuransi bagi korban-korban yang ada," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah lift jatuh dari lantai 3 ke lantai basement, Blok M Square, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Sebanyak 25 orang mengalami luka-luka.
Penulis: Gopis Simatupang