Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Firza Husein Enggan Tanggapi Pertanyaan Wartawan

Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait kasus 'chat' WhatsApp

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Firza Husein Enggan Tanggapi Pertanyaan Wartawan
Dennis Destryawan
Firza Husein yang mengenakan kaca mata hitam, dipadu dengan kerudung warna dasar putih, batik lengan panjang, serta rok panjang warna putih, datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait kasus 'chat' WhatsApp mengandung unsur pornografi.

Firza yang mengenakan kerudung warna dasar putih, batik lengan panjang, dengan rok panjang warna putih, datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar.

Ia datang sekitar pukul 09.43 WIB. Firza yang memakai kaca mata hitam, belum mau berkomentar banyak mengenai jalannya pemeriksaan.

"Nanti ya, nanti ya," ujar Firza di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan pemanggilan untuk dimintai keterangan tambahan, setelah sebelumnya telah dimintai keterangan.

"Jadi dari hasil evaluasi penyidik masih ada kekurangan di situ ya. Jam 10.00 WIB. Bu Firza sama Bu Emma saja," ucap Argo.

Polisi telah meningkatkan status kasus percakapan berunsur pornografi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus itu, diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza.

Berita Rekomendasi

Awal mula kasus itu, lantaran percakapan mesum antara orang diduga Rizieq dan Firza beredar di dunia maya. Keduanya sama-sama menyanggah bahwa mereka terlibat dalam percakapan itu. Namun, percakapan mesum itu dianggap telah meresahkan masyarakat.

Hingga Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan percakapan mesum itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Terlapor masih status penyelidikan. Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas