Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DA Sodomi Anak Kandungnya Sejak Umur 2 Tahun

DA menginformasikan ke grup paedofil jaringan internasional, sebelum melakukan persetubuhan dengan keponakannya, yang berusia 10 tahun.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DA Sodomi Anak Kandungnya Sejak Umur 2 Tahun
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Tersangka sodomi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap AI alias DA (41), penyodomi anak dan keponakannya sendiri.

Tindakan bejatnya itu, disiarkan melalui Skype dan disebarkan melalui grup WhatsApp.

DA menyodomi anak perempuannya, DAE (17). Dilakukannya sejak DAE masih berumur 2 tahun.

DA juga menyodomi keponakan perempuannya sendiri berinisial DL yang saat ini berumur 10 tahun.

Pencabulan itu, direkam dan dipotret dengan ponsel genggam.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kerja sama dengan United States Immigration and Customs Enforcement atau U.S ICE.

Berupa data yang diberikan kepada Polda Metro Jaya mengenai adanya warga yang tergabung dengan paedofil jaringan internasional.

Berita Rekomendasi

"Tersangka dengan inisial DA ini, kita tangkap di Kalimantan Timur," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017).

DA menginformasikan ke grup paedofil jaringan internasional, sebelum melakukan persetubuhan dengan keponakannya, yang berusia 10 tahun.

Kemudian, DA menyiarkan secara langsung melalui grup paedofil di Skype

"Yang bersangkutan (DA) menginformasikan lebih dahulu bahwa, 'kita akan show'," ujar Wahyu.

DA menyiarkan secara langsung tindakan bejatnya itu, melalui 7 grup Skype internasional pecinta seks anak-anak dengan total anggota 1.023 orang.

Serta melalui 8 channel Telegram internasional pecinta seks anak-anak.

DA juga terkoneksi dengan 28 grup WhatsApp internasional pecinta seks anak-anak dengan total member atau anggota 4.221 orang.

Dan, 50 grup Telegram internasional pecinta seks anak-anak dengan anggota 14.045 orang.

Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancamannya 6 sampai dengan 12 tahun," ujar Wahyu.

Polisi menyita barang bukti dari tangan korban, yakni Akun Skype atas nama DA, satu unit Laptop Acer Aspire 4752G warna biru, satu unit handphone Oppo A39 warna rose gold, satu unit handphone ASUS zenfone 5 warna hitam, dan satu unit handphone Samsung Galaxy GT-S 5360.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas