GNPF Temui Jokowi, Polda Metro Tetap Usut Kasus Rizieq
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pertemuan tersebut tidak akan berpengaruh pada proses hukum Rizieq di Polda Metro.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Minggu (25/6/2017) kemarin menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Dalam pertemuan itu, selain kasus Ahok, GNPF juga menyampaikan beragam masalah yang menurut mereka ada ketimpangan proses hukum seperti kriminalisasi ulama.
Namun pada Presiden Jokowi, GNPF tidak membahas kasus per kasus termasuk kasus dugaan penyebaran konten porno yang menjerat Rizieq Shihab, melainkan hal-hal yang sifatnya makro.
Menanggapi adanya pertemuan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pertemuan tersebut tidak akan berpengaruh pada proses hukum Rizieq di Polda Metro.
"Tetap jalan kasusnya. Kami tetap on the track. Karena semua kita sama di mata hukum," ucap Argo, Rabu (28/6/2017).
Argo melanjutkan saat ini penyidik masih fokus melengkapi berkas Rizieq, dia juga berharap Rizieq bisa segera kembali ke tanah air untuk menuntaskan proses hukum yang menjeratnya.
"Kami masih tunggu kepulangannya sambil penyidik melengkapi berkas, yah mudah-mudahan segera kembali," terang Argo.
Argo menambahkan apabila berkas sudah dituntaskan, maka saat Rizieq kembali bisa langsung diperiksa dan dimasukkan dalam berkas sehingga bisa menghemat waktu.
Seperti diketahui, pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dan Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka dugaan percakapan berbau pornografi oleh Polda Metro.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memiliki alat bukti yang kuat.
Sementara Rizieq sendiri hingga kini masih berada di Arab Saudi. Menurut informasi, dia akan tinggal disana selama satu tahun.
Rizieq memilih menunda kepulangan ke Indonesia karena menilai proses hukumnya tidak murni penegakkan hukum.