Begini Sikap Polisi Tanggapi Keluhan Ojek Online Soal Pembatasan Sepeda Motor di Jalan Sudirman
Wacana pembatasan kendaraan bermotor roda dua di Jalan Sudirman, Jakarta menimbulkan keresahan bagi pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pembatasan kendaraan bermotor roda dua di Jalan Sudirman, Jakarta menimbulkan keresahan bagi pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan.
Alasannya pegawai-pegawai kantor di sepanjang Jalan Sudirman menjadi pelanggan utama dan rutin bagi ojek online.
Menghadapi keluhan itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan pembatasan untuk ojek online memang sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca: Sosialisasi Pembatasan Sepeda Motor di Jalan Sudirman Hari Ini Dimulai
"Kalau mengenai ojek online memang sudah ada peraturan pemerintah untuk dibatasi wilayah dan waktu operasinya," kata Halim saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).
Baca: Polisi Olah Hasil Pemeriksaan Habib Rizieq
Halim mengatakan wacana itu sebenarnya bermuara pada tujuan lama yakni mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum yang lebih bersifat massal.
Baca: Kebakaran di Jatinegara Hanguskan 260 Rumah Warga
Mulai hari ini sampai 11 September 2017m pihaknya mulai melakukan sosialisasi, evaluasi, lalu percobaan, kemudian menerapkan peraturan.
"Masyarakat perlu kita ubah pola pikirnya, untuk mengganti transportasi, bukan mencari jalan lain. Dinas Perhubungan nanti juga siapkan kantong-kantong parkir. Jika ada yang mengeluh Bus Transjakarta terlalu lama menunggu, saya kira sekarang sudah cukup baik," katanya.