Kebelet Nikah, Pemuda Ini Rampok Neneknya
Erna mengatakan, sampai saat ini polisi masih mengejar tersangka yang merupakan cucu korban, Sarbinah (100).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota masih memburu seorang pemuda yang nekat merampok neneknya sendiri berusia 100 tahun di Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (5/12) pagi.
Tersangka, Ali Mahmud (23) diduga sempat kabur ke rumah kekasihnya di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
“Saat dicek ke sana yang bersangkutan sudah tidak ada. Kemungkinan dia kabur ke daerah lain,” kata Kasubag Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari pada Rabu (6/12/2017).
Erna mengatakan, sampai saat ini polisi masih mengejar tersangka yang merupakan cucu korban, Sarbinah (100).
Baca: Kata-kata Terakhir Sopir Go-Car Sebelum Dieksekusi Pembunuh Berdarah Dingin
Baca: Pilot Lion Air Gunakan Sabu di Hotel, Diamankan Bersama Wanita Cantik Yang Sudah Bersuami
Meski begitu, Erna belum bisa memastikan posisi tersangka. “Dia masih diburu penyidik,” jelas Erna.
Pada Selasa (5/12) pagi, Ali nekat merampok sang nenek di rumahnya di Gang Masjid Al Mukmin RT 03/18, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Selain mengambil uang tunai Rp 3 juta dan perhiasan emas seberat 10 gram, tersangka juga memukul kepala Sarbinah menggunakan sebuah batu bata.
Akibatnya, korban mendapat belasan jahitan di bagian kepala dan wajahnya.
Diduga motif perampokan itu dilatar belakangi oleh keinginan Ali yang ingin menikahi sang pujaan hati, namun tidak memiliki biaya.
Tetangga korban, Wiwin (34) mengatakan, pada bulan Februari rencananya Ali akan melangsungkan pernikahan dengan sang kekasih.
Namun dia tidak mengetahui pasti motif penyerangan itu.
Sejauh ini, Ali adalah sosok pemuda dengan karakter yang kurang baik.
Dia juga tinggal di lingkungan yang sama dengan sang nenek.
“Sebagai tetangga kita prihatin dan berharap agar pelaku bisa diamankan,” kata Wiwin.
Apabila ditangkap, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.