Ini Daftar Kasus Mangkrak di Polda Metro Jaya, Penyerangan Novel Sampai Dugaan Makar
Jelang pergantian tahun, masih ada beberapa pekerjaan rumah Kepolisian Daerah Metro Jaya yang belum tuntas.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
"Misalnya dari olah TKP awal, kemudian pemeriksaan saksi yang sudah lama, setelah diperiksa lama berhenti, itu jadi problem. Ketika kami membuka kembali sebuah kasus, otomatis olah TKP yang sekarang kami lakukan tidak sama ketika TKP itu masih belum terkontaminasi," ujar Hendy.
SMS Gelap Antasari Azhar
Sempat mencuat, kini kembali meredup. Awal tahun 2017, Antasari sempat mendatangi Polda Metro Jaya. Ia menagih tindak lanjut laporannya soal SMS gelap yang dituduhkan padanya.
SMS gelap itu berbunyi, “Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.”
Laporan itu, berkaitan dengan kasus Antasari sebagai pelaku pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang tewas ditembak pada 15 Maret 2009.
Antasari harus menjalani masa tahanan selama 7,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Dewasa Tangerang.
Antasari mempertanyakan bukti SMS yang tidak ditemukan di dalam data panggilan telepon (CDR) operator seluler yang digunakan Antasari dan Nasrudin dalam rentang waktu Desember 2008 hingga Februari 2009.
Padahal CDR merupakan sumber informasi utama untuk menjadi barang bukti dalam pengusutan kasus dugaan SMS gelap Antasari.
Saat itu, penyidik Polda Metro Jaya mengaku terus menyelidiki laporan SMS gelap, yang dilayangkan Antasari pada 2011.
Kini kasus itu kembali sunyi.
Tak terdengar perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian.
"Kasus Pak Antasari ini masih dalam tahap penyelidikan, dan kita sudah memeriksa pelapornya. Selanjutnya, minggu depan kita akan panggil Pak Antasari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (10/12/2017).
Percakapan Berunsur Pornografi
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka kasus percakapan berunsur pornografi.