Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Pelaku Prostitusi Online di Kawasan Matraman

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku prostitusi online berinisial FR (19) di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/3).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi Penangkapan Pelaku Prostitusi Online di Kawasan Matraman
DOUG MENUEZ
Ilustrasi borgol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pelaku prostitusi online berinisial FR (19) di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/3).

FR berperan sebagai mucikari yang menawarkan sejumlah perempuan melalui situs internet.

Baca: Driver Ojek Online Keroyok Pemuda Hingga Tewas: Kronologi, Dendam dan Seruan Kapolres

Pengungkapan tersebut bermula saat anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan dua orang wanita yang menjadi korban prostitusi online di Hotel d’Arcici Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/3) malam.

“Setelahnya anggota kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FR yang berperan sebagai mucikari,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso, Jumat (3/3).

FR berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.

FR bertugas menawarkan sejumlah perempuan melalui situs online dengan mematok harga tertentu.

Berita Rekomendasi

“Pelaku memasang iklan di situs internet yang menawarkan perempuan untuk di-booking dengan harga Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 1,6 juta,” sambung Eko.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai Rp 2,5 juta, tiga buah handphone, kartu ATM dan buku tabungan serta sejumlah pakaian dalam.

Selanjutnya mucikari beserta korban dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 506 KUHP. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas