Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Bulan Gaji Tak Dibayar, Pekerja Bangunan di Cempaka Putih Curi Kabel Majikan Senilai Rp 19 Juta

"Setelah mencuri, mereka berdua kabur. Melalui pengembangan, akhirnya bisa kami amankan pada Sabtu (30/3) kemarin," kata Suyatno

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dua Bulan Gaji Tak Dibayar, Pekerja Bangunan di Cempaka Putih Curi Kabel Majikan Senilai Rp 19 Juta
Tribun Medan/Array A Argus
Hadi, pria pecandu narkoba yang nekat mencuri bus milik PT ALS. TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Reporter Warta Kota, Joko Supriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Polsek Metro Cempaka Putih, Jakarta Pusat, meringkus 2 pekerja bangunan akibat mencuri kabel senilai Rp 19,6 juta. 

2 pekerja itu, yakni Emon (42) dan Rohim (43). Mereka tengah bekerja di proyek bangunan di Jalan Cempaka Putih Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3) lalu.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, menceritakan keduanya sempat kabur selama 1 bulan sebelum akhirnya diringkus, Jumat (2/3/2018).

"Setelah mencuri, mereka berdua kabur. Melalui pengembangan, akhirnya bisa kami amankan pada Sabtu (30/3) kemarin," kata Suyatno saat dikonfirmasi, Minggu (1/4/2018).

Kejadian bermula saat korban bernama Fendy (35) yang merupakan mandor proyek gedung menyadari gulungan kabel yang akan dipasang di instalasi listriknya hilang.

Fendy kemudian menanyai teman-teman pelaku yang menyatakan bahwa mereka melihat Emon dan Rohim mencuri kabel yang tersimpan di gudang. 

Berita Rekomendasi

"Kemudian korban bertanya kepada pelaku yang sudah tak lagi bekerja di proyek. Mereka berdua pun mengakui telah melakukan pencurian," katanya.

Baca: Waduh! Puluhan Laptop Untuk Ujian Nasional di Pondok Aren Digondol Maling

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Cempaka Putih. Butuh beberapa hari bagi kepolisian untuk menghimpun informasi. Hingga kemudian meraka berdua diamankan di kediamannya yang terletak di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.

"Menurut pengakuan pelaku, korban tak membayar upah bekerja mereka selama 2 bulan lamanya. Karena itu pelaku sakit hati dan mencuri kabel-kabel," ungkap Suyatno.

Atas perbuatannya, Emon dan Rohim diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas