Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pengemudi Mobil yang Injak dan Ludahi Polantas di Flyover Kuningan

Polisi meringkus pengemudi mobil yang melindas kaki dan ludahi anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Tangkap Pengemudi Mobil yang Injak dan Ludahi Polantas di Flyover Kuningan
ilustrasi/son

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meringkus pengemudi mobil yang melindas kaki dan ludahi anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriono menerangkan, pengemudi bernama Watoni itu, telah ditangkap. Watoni melindas kaki Hermansyah Sitorus karena kesal ditegur. Padahal, Watoni melanggar aturan ganjil-genap.

"Sudah ditangkap (Watoni)," ujar Aris Supriono saat dikonfirmasi, Kamis (12/4/2018).

Aris belum merinci kronologis penangkapan. Sebab, Polda Metro Jaya akan merilis kasus itu ke publik.

Baca: Pernah Ingin Batalkan Pernikahan, David NOAH Tak Cintai Gracia Indri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, kejadian bermula saat Watoni melintas di turunan Flyover Kuningan arah Jakarta Selatan.

Peristiwa terjadi pada Kamis (5/4/2018) sekira pukul 17.33 WIB. Menurut Argo, Hermansyah menghentikan sebuah mobil Suzuki Ertiga berpelat nomor B 2016 KK, karena melanggar ganjil-genap.

Berita Rekomendasi

"Pelaku menghentikan kendaraannya dan menghina korban dengan melontarkan kata 'polisi bang**t'," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/4/2018).

Argo menerangkan, Watoni memundurkan kendaraannya, hingga mengenai kaki korban sebelah kanan hingga memar. Pelaku pun masih sempat meludahi bagian muka Hermansyah.

"Pelaku pergi dan meludahi muka korban," ujar Argo.

Atas kejadian tersebut korban datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyidikan lebih lanjut. Watoni dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan atau melawan petugas seperti tertuang dalam Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas