Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Jaksel Akan Mintai Keterangan Polantas yang Ada di Kejadian Penganiayaan oleh Herman Hery

Disinggung mengenai polantas yang hanya berdiam diri ketika penganiyaan terjadi, Indra tak mau langsung menyimpulkan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polres Jaksel Akan Mintai Keterangan Polantas yang Ada di Kejadian Penganiayaan oleh Herman Hery
Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan meminta sejumlah keterangan dari saksi-saksi terkait pelaporan penganiayaan Ronny Yuniarto Kosasih oleh anggota Komisi III DPR Herman Hery, salah satunya yakni polisi lalu lintas (polantas) yang berada ditempat kejadian.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Ronny, Febby Sagita, terdapat polantas dalam kejadian tersebut.

Baca: Senyuman Terakhir Korban KM Sinar Bangun, Tingkah Aneh Kucing Kesayangan Jadi Pertanda

Polisi tersebut dikatakan sedang menilang Ronny lantaran mobilnya memasuki jalur busway.

"Nah ini makanya lagi kami dalami, yang disampaikan oleh korban disitu ada polisi. Nah polisinya juga sedang kami cari siapa yang menghentikan kendaraan korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).

Disinggung mengenai polantas yang hanya berdiam diri ketika penganiyaan terjadi, Indra tak mau langsung menyimpulkan.

Menurutnya, hal itu harus dilihat dari keterangan berbagai saksi, termasuk polantas itu sendiri.

Berita Rekomendasi

"Itu kan menurut korban, nanti kami lihat fakta-fakta yang ada di lapangan. Termasuk juga polisi yang ada pada saat itu, kami minta keterangan, sehingga bisa kami tahu seperti apa kronologis lengkapnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Ronny Yuniarto Kosasih melaporkan anggota Komisi III DPR Herman Hery ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pengeroyokan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ronny yakni Febby Sagita. Febby mengatakan awal mula permasalahan terjadi pada Minggu (10/6) lalu.

Saat itu, Ronny bersama istri dan anaknya ditilang polisi lantaran mobil yang mereka kendarai masuk jalur busway, di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Ia merasa heran dan mempertanyakan sikap polisi lantaran Herman yang berada dibelakangnya tak ditilang seperti dirinya.

"Awalnya korban itu ada di dalam (jalur, -red) busway kemudian ditilang. Di belakang mobil korban itu adalah mobil terduga pelaku Pak Herman Heri ya dengan mobil Rolls Royce Phantom B 88 NTT," ujar Febby ketika dikonfirmasi, Kamis (21/6/2018).

Namun, polisi mengatakan bahwa temannya telah menilang Herman. Ronny yang merasa tak ada polisi yang menilang kembali bertanya. Menurut Ronny, kata Febby, polisi yang bertugas saat itu hanyalah dua orang.

Perdebatan pun terjadi antara polisi dan Ronny, tatkala itulah Herman dan ajudannya keluar dari dalam mobil dan Febby menyebut yang bersangkutan melakukan penganiayaan pada kliennya.

"Tidak lama dari mobil keluar Pak Herman Heri dan ajudannya dan kemudian dengan arogan dan sombong bilang 'mau apa kamu', langsung pakai tangan ke muka korban," jelasnya.

Baca: Suhu Air Danau Toba di Kedalaman 450 Meter Sentuh Suhu 0 Derajat

Ia menjelaskan kliennya pun refleks membalas Herman. Akan tetapi, ajudan Herman turut melakukan penganiayaan yang membuat kliennya jatuh di jalur busway.

Istri Ronny yang melihat hal itu, turun untuk melerai, namun juga ikut dipukul. Kedua anak korban, lanjutnya, menangis di dalam mobil lantaran melihat orang tuanya dianiaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas