Gunakan Bungkus Permen Sebagai Kemasan Sabu, Pengedar Narkoba di Bekasi Diringkus Polisi
"Jadi tersangka ambil barang dari bandar di Cilegon, Banten, tapi saat diedarkan ke Bekasi diubah dimasukan dalam bentuk permen,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polsek Medan Satria Kota Bekasi menangkap seorang pengedar sabu berinisial AM di sebuah apartemen di Kelurahan Pekayon, Bekasi Selatan, Jumat (20/7/2018).
AM ditangkap setelah Polsek Medan Satria melakukan penyelidikan terkait adanya pengedaran narkotika di wilayahnya.
Saat penangkapan ada 24 permen yang didalamnya sudah diganti dengan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Medan Satria Kompol Made Suweta mengatakan, AM merupakan seorang kurir yang mengedarkan sabu ke berbagai wilayah Kota Bekasi, termasuk Medan Satria.
Baca: Kebakaran Terjadi di Jakarta Timur, Ayah dan Anak Ditemukan Tewas dalam Posisi Berpelukan
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengelabui menggunakan kemasan permen.
"Jadi tersangka ambil barang dari bandar di Cilegon, Banten, tapi saat diedarkan ke Bekasi diubah dimasukan dalam bentuk permen," katanya kepada awak media di Mapolsek Medan Satria, Kamis (27/7/2018).
Tersangka membawa sabu dengan total 20,25 gram. Kemudian dikemas dalam bungkus permen menjadi 24 kemasan. Satu kemasan permen itu dijual Rp 300 ribu.
Baca: Sekjen PDIP Sebut Pernyataan SBY sebagai Curhat Musiman
"Kemasan dia bongkar dan modifikasi sendiri untuk dimasukkan dalam kemasan permen itu. Tersangka sudah tiga bulan beraksi. Aslinya tinggal di Banten, dugaan mau buka cabang di Bekasi. Untuk yang ini belum sempat mengedarkan karena keburu ketangkap," katanya.
Made menduga barang terlarang tersebut dijual kepada anak sekolah maupun mahasiswa.
Baca: Ketika Zaskia Mecca Merasakan Berkah setelah Memutuskan Berhijab
"Karena ini bentuk permen ada terindikasi ke sana (anak sekolah atau mahasiwa) pengedarannya karena kemasannya permen. Termasuk juga untuk mengelabui polisi," katanya.
AM dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksikal 20 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Azzam
Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Kemas Sabu Pakai Bungkus Permen, Pengedar Ditangkap Polisi