Transjakarta Masih Berlakukan Naik Bus Gratis Buat PNS di DKI Jakarta
"Tidak ada perubahan, masih gratis," ujar Wibowo saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (30/8/2018).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Anggie Lianda Putri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Humas PT Transportasi Jakarta, Wibowo membantah kabar jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta kini diwajibkan membayar saat naik Bus Transjakarta (TJ).
"Tidak ada perubahan, masih gratis," ujar Wibowo saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (30/8/2018).
Kebijakan mengenai tarif Transjakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan TransjakartaGratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.
Pergub yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2016 menyebutkan ada 11 kategori masyarakat yang dapat menikmati layanan tersebut salahsatunya PNS atau pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta.
"Sampai hari ini pergub Nomor 160 Tahun 2016 itu masih berlaku, PNS itu masih gratis. Jadi pakai ID diTap (ditempel) aja enggak ada yang berbayar," ucap Wibowo.
Baca: Mahasiswi di Bandung Jadi Korban Begal, Jatuh dari Motor dan Gegar Otak
Sebelumnya, sejumlah PNS yang mengeluhkan bahwa ID miliknya tidak bisa digunakan untuk naik Bus TJ di Halte Monas.
"Kalau enggak bisa, coba cek IDnya dulu, yang pasti sampai sekarang pergub itu masih berlaku," kata Wibowo.