Macet dan Jadi Sarang Ojek Daring, Anies Geram Tak Ada Dishub yang Jaga di Stasiun Palmerah
Faktor utamanya, karena dijadikan sarang ojek daring yang mencari dan menunggu penumpang di sisi jalan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) di wilayah DKI Jakarta kerap menjadi biang kemacetan. Salah satunya ialah Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat.
Faktor utamanya, karena dijadikan sarang ojek daring yang mencari dan menunggu penumpang di sisi jalan.
Terutama pada momen jam berangkat dan pulang kantor. Parahnya, ojek daring yang mangkal memakan setengah dari bidang jalan. Tak ayal hal tersebut membuat kemacetan panjang terjadi.
Padahal Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan badan jalan sebagai tempat mangakal driver ojek.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akui memang banyak pengojek yang mangkal dipinggir jalan dan menyebabkan kemacetan di Stasiun Palmerah.
Tadi pagi, Selasa (18/9/2018) lanjut Anies, dirinya sengaja melintasi kawasan tersebut dan menemukan tak ada petugas yang memantau dan berjaga untuk menghalau para pengojek yang mangkal.
"Bukan hanya di Palmerah ya nomor satu titik-titik potensi kemecetan itu harus di jaga, harus di pantau, sehingga dia tidak menjadi kemacetan. Nah saya temukan tadi pagi di Palmerah itu banyak sekali ojek parkir, jalanan jadi macet tidak ada petugas yang berjaga disitu," kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Menindaklanjuti hal tersebut, Anies berjanji bakal memanggil Dishub DKI dalam waktu dekat.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, meminta kepada jajaran terkait agar perketat penjagaan terhadap kawasan yang rawan menjadi tempat mangkal para pengojek.
"Nanti saya akan panggil dan saya akan minta disemua tempat yang berpotensi ada pengumpulan ojek karena disitu ada stasiun ada terminal, disitu ada halte, maka disitu harus ada petugas yang berjaga," katanya.
Untuk diketahui pemprov DKI sudah mengelurkan larangan pengojek untuk mangkal di pinggir jalan. Sebagai solusi, mereka diperbolehkan memasuki area parkiran gedung yang masih berada dibawah naungan Pemda DKI, namun hanya untuk pick atau drop off penumpang.