Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Paspor Palsu, Tiga Warga Negara Nigeria Ditahan Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

"Mereka datang ke Indonesia menggunakan pesawat Ethiopian ET-628 pada Sabtu kemarin menggunakan paspor palsu," ujar Enang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pakai Paspor Palsu, Tiga Warga Negara Nigeria Ditahan Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Warta Kota/Andika Panduwinata
Tiga warga negara (WN) Nigeria terciduk oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Mereka diringkus lantaran telah menggunakan paspor palsu, Senin (19/11/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kedapatan menggunakan paspor palsu, tiga warga negara Nigeria ditahan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Imigrasi Bandara Soetta, Enang Syamsi. Ia menjelaskan ketiga pelaku yang diamankan di antaranya RA (24), SA (20) dan FA (23).

Baca: Gunakan Paspor Palsu, Eddy Sindoro Bayar Denda 3000 Ringgit Malaysia

"Mereka datang ke Indonesia menggunakan pesawat Ethiopian ET-628 pada Sabtu kemarin menggunakan paspor palsu," ujar Enang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (19/11/2018).

"Ketiganya kedapatan menggunakan paspor kebangsaan Ghana yang diduga palsu. Ketika diperiksa oleh petugas kami, patut diduga mereka merupakan WN Nigeria," sambungnya.

Menurut Enang, modus ketiga WN Nigeria tersebut menggunakan paspor Ghana karena pemilik paspor Ghana bebas visa masuk Indonesia. Kepada petugas, ketiganya mengakui bahwa mereka berkewarganegaraan Nigeria.

"Karena Ghana bebas visa masuk ke Indonesia. Kalau Nigeria masih calling visa," ucap Enang.

Pada hari yang sama, petugas Imigrasi juga mengamankan 1 WN Nigeria dengan kasus berbeda. Pelaku yang diama kan yakni ECB (25) diduga menyalah gunakan visa.

Berita Rekomendasi

"Petugas kami sedang mendalami terkait penyalah gunaan visa dan apabila terbukti terhadap yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi," kata Enang.

Keempat WN Nigeria yang melanggar Undang-Undang Imigtasi itu kini ditahan di ruang detensi Kanim Bandara Soetta.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ungkap Enang.

Baca: Mengemis ke Warung, Lima Turis Asal India di Nunukan Diamankan Petugas Imigrasi

Enang merinci hingga November 2018, pihaknya telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 32 WNA. Di antaranya, 8 WN Bangladesh, 7 WN Nigeria, 5 WN Iran.

"Sementara itu, yang dikenai tindakan pro justitia sebanyak 7 orang, satu di antaranya adalah WNI, yang paling banyak dilanggar adalah pengguna paspor palsu," paparnya.

Penulis: Andika Panduwinata

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Imigrasi Bandara Soetta Ringkus Tiga WN Nigeria Gunakan Paspor Palsu

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas