Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Ciputat dan Pamulang Bermodus Pura-pura Jadi Tukang Parkir

Dari hasil penyelidikan petugas, satu komplotan beranggotakan 14 orang yang rata-rata tinggal di wilayah Ciputat dan Pamulang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Ciputat dan Pamulang Bermodus Pura-pura Jadi Tukang Parkir
IST
Ilustrasi pencurian motor 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Polisi tangkap komplotan maling motor yang kerap beraksi di wilayah Ciputat dan Pamulang, Tangerang Selatan.

Aksi mereka terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang kehilangan motor di Cempaka Putih Ciputat, Kedaung Pamulang, dan Jalan Cendrawasih, Ciputat.

Baca: Polisi Ungkap Alasan Adi Saputra Rusak Sepeda Motornya dan Bakar STNK Usai Ditilang

Dari hasil penyelidikan petugas, satu komplotan beranggotakan 14 orang yang rata-rata tinggal di wilayah Ciputat dan Pamulang.

Sejumlah pelaku  diamankan petugas yakni Adriansyah alias Jalax (21), Miftahul Huda (21), Riza Juliansyah alias Belong (20), Bagus Samanta alias Joker (19), Muhammad Dani (20), Agung Raya (19), dan RA (15).

Berdasarkan pengembangan kasus, ditemukan 23 motor curian di tempat persembunyian mereka yang juga bertindak sebagai penadah.

Penyelidikan sementara menyimpulkan bahwa dari barang bukti yang besar itu, pelaku dari satu kelompok jaringan besar.

"Dan jaringan ini merupakan kelompok Ciputat Pamulang," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Mapolsek Ciputat, Jumat (8/2/2019).

Berita Rekomendasi

Ferdy menjelaskan, komplotan bandit ini menggunakan modus berpura-pura menjadi tukang parkir sambil memerhatikan kendaraan yang ditinggal korbannya.

"Modusnya adalah mereka bekerja selaku parkir liar, sambil mengamati situasi, dan beraksi ketika situasi memungkinkan," ucapnya.

Baca: Modus Curanmor Baru, Pakai Tali Sepatu Hingga Pura-pura Jadi Sopir Angkot

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan tersangka serta tempat kejadian perkara lainnya terkait pencurian motor yang dilakukan komplotan tersebut.

"Untuk pasal yang dikenakan adalah 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Ferdy.

Penulis: Zaki Ari Setiawan

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Pura-Pura jadi Tukang Parkir, Komplotan Maling Motor di Ciputat dan Pamulang Diringkus Petugas

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas