Reaksi Ali Ngabalin saat Marwan Batubara Tuding Ahok Terima Uang Korupsi Kasus Sumber Waras
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studie Marwan Batubara menuding Ahok menerima uang korupsi kasus reklamasi.
Editor: Fathul Amanah
"Kalau anda tidak menghargai keputusan pengadilan kemudian anda menuduh dengan cara ini artinya anda melakuakan pembantaian terhadap kedudukan orang, hati-hati lho,
begitu kebenciannyaa anda, jangan begitu caranya bung, jangan lari-lari ke KPK kalau anda tidak percaya ke KPK dan pengadilan, anda hentikan," tegas Ali Ngabalin.
Marwan Batubara lantas diminta untuk menjelaskan tuduhan uang korupsi yang diterima oleh Ahok.
Marwan Batubara mengatakan bahwa Ahok sudah terbukti di pengadilan menerima uang suap dari kasus reklamasi.
"Itu dalam kasus Sumber Waras, kemudian fakta persidangan kasus reklamasi sudah dikatakan Ahok menerima suap itu ada di pengadilan terhadap Arisma Wijaya dan Muhamad Sanuadi anggota DPRD dari Gerindra, " kata Marwan Batubara.
Menurut Marwan Batubara, di pengadilan terhadap dua orang tersebut sudah disebutkan bahwa Ahok terlibat.
"Dari pengadilan terhadap dua orang ini sudah disebutkan Ahok ini terlibat, " kata Marwan Batubara.
Sementara itu Marwan Batubara menyebut dari temuan BPK, Ahok terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 191 miliar.
"Dalam temuan BPK dalam Sumber Waras Ahok itu terbukti ada korupsi sekitar Rp 191 miliar lalu Kartini Mulyandi mengatakan bahwa dia hanya meneri Rp 350 miliar dari Rp 700-an miliar dari yang dibayarkan pemda, orangnya masih ada, jadi ini bukan bicara soal kebencian," kata Marwan Batubara.
Ali Ngabalin tetap tidak setuju dengan pembicaraan Marwan Batubara.
"Tapi kalau anda dari awal mengatakan itu kalimat kebencian itu tidak bagus anda lakukan, dari awal narasimu sudah tidak bagus," tegas Ali Ngabalin.
"Saya harus klarifikasi, ini bukan bicara kebencian ini bicara hukum," ujar Marwan Batubara.
"Dari awal sudah kalimat benci yang anda pakai, dari awal anda bilang lebih tepat dibawa ke penjara," tegas Ali Ngabalin.
"Saya sudah berulang-ulang menyatakan ini, silahkan saja saya dituntut," kata Marwan Batubara.