Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Hardisk Berisi Ratusan Video Porno, Pria di Tanjung Priok Ditangkap Polisi, Dijerat UU ITE

Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang pria berinisial TH (31), karena menjual hardisk dan flashdisk berisi video porno.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jual Hardisk Berisi Ratusan Video Porno, Pria di Tanjung Priok Ditangkap Polisi, Dijerat UU ITE
Thinkstock/AndreyPopov
Ilustrasi pornografi 

TRIBUNNEWS.COM - Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan seorang pria berinisial TH (31), karena menjual hardisk dan flashdisk berisi video porno.

Bahkan, video porno yang diperjualbelikan jumlahnya mencapai ratusan.

Melansir Kompas.com, Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari seorang berinisial YD yang datang ke konter TH untuk meminta lagu dangdut pada Agustus 2019 lalu.

"Kemudian orang tersebut meminta nomor WhatsApp dan saling bertukar nomor telepon," kata David dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/11/2019).

Penangkapan penjual video porno di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan penjual video porno di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Dok Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

Melalui komunikasi WhatsApp, YD meminta TH menyediakan video porno.

TH pun mengunduh video porno di internet dan disimpan di laptop.

Selang beberapa hari, YD bertemu dengan TH di Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca: Nekat Jual Hardisk Berisi 500 Video Porno, Pemuda Ini Dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Rekomendasi

YD memberi TH uang Rp 1 juta untuk membeli hardisk dan dijanjikan Rp 500 ribu setelah pemesanan.

Kemudian pada 23 November 2019, TH membeli sebuah hardisk dan empat buah flashdisk yang kemudian diisi dengan 500 video porno dari laptop-nya.

"Pada tanggal 24 November 2019, pelaku di-WhatsApp oleh YD untuk mengantar hardisk tersebut ke Pelabuhan Nusantara 1 Pelabuhan Tanjung Priok," tutur David.

YD pun menyerahkan uang Rp 500 ribu setelah keduanya bertemu.

Setelah mendapat uang tersebut, TH justru ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

TH dijerat Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Jo. Pasal 6 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tanggapan Pengamat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas