Hasil Riset Ini Tunjukkan Sebagian Besar Warga DKI Dukung Pembatasan Skuter Listrik
Satu di antara faktor yang menyebabkan penolakan ini terkait ketertiban. 81,7 persen responden menganggap penggunaan skuter listrik tidak tertib
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Banyak Negara Melarang di Jalan Raya
Data Forbes dan Statista berdasarkan riset University of California, Los Angeles yang diterbitkan dalam jurnal medis JAMA Network Open mengungkapkan potensi cidera fatal akibat penggunaan skuter listrik.
Terlebih lagi bila digunakan saat lalu lintas padat. Seperti dikutip dari Forbes.com, studi di Amerika Serikat (AS) pada rentang 1 September 2017 sampai 31 Agustus 2018 mengungkapkan temuan di mana 249 orang terlibat dalam kecelakaan skuter listrik.
Komposisinya sekitar 40% dari cidera itu adalah patah tulang. Kemudian kasus menderita trauma kepala sebesar 31,7%. Sementara sebesar 27,7% korban menderita luka, terkilir, dan memar. Penelitian juga menemukan bahwa hanya 4,4 persen pengguna skuter listrik yang menggunakan helm. Kecelakaan yang paling umum dicatat adalah jatuh, tabrakan dengan objek lain, dan pengendara tertabrak kendaraan atau benda lain yang bergerak.
Sementara itu di Paris, skuter listrik dilarang untuk berada di trotoar pejalan kaki. Jika dilanggar akan dikenakan denda sebesar Euro 135. Pada saat yang sama, di jalan raya pun skuter listrik dilarang karena berbahaya dan bukan termasuk jenis kendaraan pada umumnya.
Di Singapura terdapat rata-rata 370 insiden skuter listrik setiap bulannya, sehingga tuntutan untuk memperketat regulasi skuter listrik di negara tersebut semakin menguat. Mulai Januari 2020 pengguna skuter listrik di trotoar dan jalan raya akan didenda S$2,000 atau dipenjara selama tiga bulan.
Di London, meski skuter listrik dijual bebas, trotoar juga terlarang untuk skuter listrik. Satu-satunya tempat yang bisa dikendarai skuter listrik adalah di tanah pribadi dengan izin dari pemilik tanah. Pengguna skuter listrik di Inggris dihadapkan dengan denda sebesar 300,6 poundsterling jika melanggar peraturan tersebut. (*)