Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Warga di Kabupaten Bekasi Terindikasi Homoseksual

"Ada 4.000 orang terkena homoseksual di Kabupaten Bekasi," ujar Komisioner KPAD Bidang Kesehatan dan Narkoba

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ribuan Warga di Kabupaten Bekasi Terindikasi Homoseksual
http://assets.kompas.com/data
ilustrasi homoseksual 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Data Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi menugungkapkan setidaknya ada 4.000 warga Bekasi berperilaku homoseksual.

"Ada 4.000 orang terkena homoseksual di Kabupaten Bekasi," ujar Komisioner KPAD Bidang Kesehatan dan Narkoba, Mohammad Rozak, Jumat (6/12/2019).

 

Akibat perilaku hidup bebas sesama jenis tersebut membuat penyakit menular human immunodeficiency virus (HIV) menjadi momok menakutkan di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Setelah kami telusuri ada sekitar 4.000 orang, dari jumlah itu diduga sebagian besar warga Kabupaten," kata Mohammad Rozak, Jumat (6/12/2019).

Mohammad Rozak mengatakan, terungkapnya data orang berperilaku seks menyimpang itu setelah pengungkapan komunitas LGBT di Karawang pada tahun 2018.

LGBT adalah lesbian gay biseksual dan transgender.

Setelah dilakukan pendataan, ternyata 4.000 orang yang ada di dalam komunitas itu adalah warga Kabupaten Bekasi.

Berita Rekomendasi

“Dari pengungkapan itu setelah ditelusuri dan didata ada 4.000 orang warga Kabupaten Bekasi yang dinyatakan homseksual," ucap Rozak.

Rozak menjelaskan, gaya hidup bebas yang membuat terjadinya penyimpangan perilaku seks itu.

Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak bisa tinggal diam atas kasus ini.

"Karena ini kan pemicu banyaknya yang terjangkit HIV/Aids. Apalagi angka terbesar disumbangkan dari perilaku homoseksual," jelas Rozak.

 Pagelaran Tarian Kolosal Nyimas Melati, Gambaran Pejuang Asal Tangerang Melawan VOC

 Diamankan Petugas Dinsos, ODMK Ini Ternyata Punya Uang Jutaan Rupiah

MUI Minta Pemkab Bekasi Turun Tangan

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi meminta pemerintah daerah bertindak dalam menangani kasus homoseksual ini.

Hal itu dikarenakan perbuatan suka dengan sesama jenis sangat dilarang oleh agama.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas