Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rangkap Jabatan TGUPP, Anies Mau Pelajari Dulu Pergub Buatannya Sendiri

Anies Baswedan belum mau menanggapi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukannya yang kedapatan rangkap jabatan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rangkap Jabatan TGUPP, Anies Mau Pelajari Dulu Pergub Buatannya Sendiri
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019). 

Seluruh honorarium Haryadi diminta dimasukkan ke kas daerah.

"Berapa yang double job? Selama dia double job tolong anggarannya dikembalikan ke kas daerah," kata Prasetio dalam rapat Banggar RAPBD 2020, Senin (9/12/2019) malam.

Katanya, dibanding memberikan jabatan ke anggota TGUPP, lebih baik posisi dewan pengawas RSUD diberikan ke para ASN yang kompeten.

Prasetio juga meminta Pemprov DKI mencopot anggota TGUPP yang tidak memiliki kinerja aktif. Hal ini dilakukan demi efisiensi, dan anggaran yang dialokasikan untuk gaji mereka tak terbuang percuma.

"Masih ada temen kita di ASN, tenaganya bisa dibutuhkan. Tolong itu dipakai," tegasnya.

Baca: Dikritik Oposisi, Anies Baswedan Klaim Kinerja TGUPP Efektif Jalankan Program Gubernur

Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah berjanji bakal mencopot jabatan anggota TGUPP yang rangkap.

Dirinya sadar TGUPP digaji lewat APBD yang notabene adalah uang rakyat Jakarta. Ia pun mengamini ada ketidakpantasan jika seseorang yang sama memangku dua jabatan dalam satu waktu. Diperparah dengan mendapat honor dari kedua jabatannya.

Berita Rekomendasi

"Akan kami lakukan evaluasi. Misalnya double job pasti jadi catatan penting dan tidak akan terulang. Tidak enak sekali didengarnya orang menikmati dua kali honor dari APBD. Kita pastikan di drop," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas