Anies Baswedan Digugat Rp 1 Triliun, Tim Advokasi Korban Banjir Ungkap Alasan Tak Gugat Wali Kota
Juru bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Alvon Kurnia Palma mengungkapkan Anies Baswedan merupakan orang yang paling bertanggung jawab soal ini
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
Azas menjelaskan akan mengirimkan gugatan ke pengadilan setelah satu atau dua minggu penutupan.
Nantinya dari sejumlah korban yang mengajukan gugatan akan dipilih lima hingga tujuh orang yang akan menjadi penggugat.
"Mudah-mudahan seminggu dua minggu setelah Kamis ya," terang Azas.
"Karenakan sambil berjalan sekarang tim kami sudah menyiapkan draft gugatannya karena sudah tergambar informasi ada semua."
"Tinggal mencari siapa yang mau jadi penggugat terus juga bukti-buktinya dan juga data-data kerugiannya," imbuhnya.
Azas menuturkan, gugatan yang digunakan menggunakan metode class action.
Mode tersebut merupakan gugatan perdata yang dilakukan oleh korban suatu peristiwa dengan jumlah yang banyak serta memiliki kejadian yang sama.
Sehingga apabila jumlah korban banjir Jakarta yang ikut melakukan gugatan berjumlah ratusan, maka dipilih beberapa orang untuk menjadi perwakilan.
"Karena memang class action itukan metode gugatan perdata untuk dilakukan korban massal dan kejadiannya sama," tutur Azas.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.