Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggan Gojek Tertipu Oknum Driver hingga Rp 9 Juta, Manajemen Gojek Dikeluhkan

Kejadian itu dialami pada tanggal 7 Januari 2020, berawal dari Agnes yang ingin memesan minuman di sebuah outlet di Plaza Senayan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pelanggan Gojek Tertipu Oknum Driver hingga Rp 9 Juta, Manajemen Gojek Dikeluhkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mitra driver Gojek hadir saat peluncuran logo baru Gojek di Jakarta, Senin (22/7/2019). Perusahaan penyedia aplikasi Gojek meluncurkan logo baru untuk menandai hari jadinya ke-9 tahun, Gojek memperkenalkan logo baru yang dianggap lebih representatif untuk menggambarkan evolusi bisnis perusahaan yang telah menjadi platform on demand yang memiliki total 22 layanan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dia pun akhirnya memutuskan untuk meneruskan laporan kasus ini ke polisi.

Pihak Polda Metro Jaya pun telah mengeluarkan surat laporan bernomor TBL 181/1/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 11 Januari 2020.

Agnes menyadari bahwa kesalahan ini bukan dikarenakan pihak Gojek.

Oleh karenanya, ia tidak menuntut Decacorn tersebut untuk mengganti rugi.

Akan tetapi, ia berharap Gojek melakukan langkah edukasi kepada pelanggannya agar kasus penipuan tidak kembali terjadi.

"Kelihatannya Gojek sudah mulai mencoba melakukan edukasi ke publik mengenai kasus kasus seperti ini, tapi nyatanya masih kurang efektif karena dalam dua minggu terakhir ini yang kisahnya publik saja sudah tiga korban, termasuk saya," ucapnya.

Respon Gojek

BERITA REKOMENDASI

Perusahaan aplikasi Gojek merespon aduan pelanggannya bernama Agnes Setia Oetama yang merupakan korban penipuan oleh oknum driver ojek online.

Dalam laporannya, Agnes mengaku merugi hingga Rp 9 juta.

Dalam suratnya kepada Agnes yang diperoleh Kompas.com, aplikasi ride haul asal dalam negeri itu sudah menonaktifkan akun driver dengan inisial AY sebagai respons aduan dari Agnes.

Langkah tersebut dilakukan Gojek agar AY dapat melakukan klarifikasi langsung kepada Agnes terkait kasus penipuan yang terjadi pada tanggal 7 Januari 2020 tersebut.

"Dan akan kami proses untuk diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang ada di PT GO-JEK Indonesia," sebut Gojek.


Kendati demikian, Gojek menyatakan bahwa tidak akan ada proses ganti rugi kepada Agnes terkait kasus penipuan ini.

Sebab, dalam peraturannya, Gojek hanya memfasilitasi pembayaran melalui metode uang cash, Gopay, dan Paylater.

Sementara uang dari rekening Agnes terkuras dengan metode penipuan melalui virtual account.

"Sesuai dengan syarat dan ketentuan kami informasikan bahwa tidak diperkenankan customer melalukan transfer kepada mitra terkait dengan pembelanjaan ataupun penipuan yang mengatas namakan PT GO-JEK Indonesia," tutur Gojek.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas