Polda Metro Jaya Nyatakan AKBP Andi Sanjaya Tak Terbukti Peras Budianto
Propam Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan kepada AKBP Andi Sanjaya terkait laporan polisi yang dibuat Budianto
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan kepada AKBP Andi Sanjaya terkait laporan polisi yang dibuat Budianto, atas tuduhan telah melakukan pemerasan.
Diketahui, Budianto, yang juga telah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya, melaporkan Andi Sanjaya karena meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepadanya untuk pembebasan tindak pidana.
Namun demikian, usai keduanya menjalani pemeriksaan, Propam Polda Metro Jaya menyatakan tuduhan pemerasan yang dilakukan Andi Sanjaya terhadap Budianto tidak terbukti.
Baca: Bawa Barbuk Percakapan di WA, Budianto Laporkan Pemerasan Rp 1 Miliar Oleh Oknum Polisi
"Pemeriksaan kepada kedua belah pihak telah selesai dilakukan, dan Propam menyimpulkan tidak terbukti apa yang selama ini diisukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa keduanya memang telah rampung diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.
Baca: Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Pramugari Garuda Indonesia Siwi Sidi
Sehingga, kembali ia menegaskan, menurut hasil pemeriksaan kepada kedua belah pihak, dinyatakan bahwa isu pemerasan terhadap Budianto, yang dikatakan dimintai uang sebesar Rp 1 miliar oleh Andi Sanjaya, tidak terbukti.
"Kesimpulannya bahwa apa yang dituduhkan selama ini tidak terbukti," kata Yusri Yunus menegaskan.
Sebelumnya, informasi pencopotan jabatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mencuat ke publik setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi pencopotan itu.
Dalam keterangan tersebut, Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan bahwa pencopotan AKBP Andi Sinjaya dari jabatan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan diduga karena ada oknum penyidik Polres Jakarta Selatan yang melakukan pemerasan untuk menyelesaikan suatu kasus tindak pidana.
Oknum polisi itu diduga meminta uang senilai Rp 1 miliar.