Bui Kakek Samirin Curi Getah Pohon Karet Senilai Rp17 Ribu, Ini Tanggapan Kejagung
Hari menyatakan, total pencurian yang dilakukan oleh Kakek Samirin diduga bisa mencapai kerugian hingga jutaan rupiah.
Editor: Johnson Simanjuntak
Bila dijual, getah tersebut setara dengan Rp 17.400,00.
Samirin mengaku dirinya mengambil getah karet setelah menggembala sapi miliknya.
"Ya namanya bersalah ya pasrahlah," kata Samirin.
Samirin masih berharap dirinya bisa bebas dari tuntutan 10 bulan penjara.
Sementara Rasida, anak Samirin mengatakan bahwa apa yang dilakukan Samirin tidak sesuai dengan hukuman yang diterima.
"Mungkin enggak sesuai dengan vonisnya. Harapan kami semoga bapak bisa berkumpul bersama kami kembali,' ujar Rasida.
Baca: Hakim Vonis Kakek Samirin Terbukti Bersalah Curi Getah Karet, Istri Menangis
Para keluarga dan warga yang menghadiri sidang saat selesai pun berinisiatif untuk mengumpulkan koin.
Mereka mengumpulkan koin receh sebanyak Rp 17.000,00 untuk mengganti perusahaan swasta yang menuntut Samirin.
Selain itu aksi tersebut juga untuk mencari keadilan atas hukuman yang diberikan pada Samirin.